Bocah perempuan berusia sembilan tahun menjadi korban pemerkosaan seorang kakek berinisial H (65) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus pemerkosaan itu dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Metro Jakarta Timur pada Maret 2023 lalu.
Ibunda korban, Farida (32) menceritakan pemerkosaan terhadap anaknya terjadi dalam rentang waktu 2021 sampai dengan 2022 saat putrinya masih berumur delapan tahun.
Terduga pelaku yang berprofesi tukang pengepul melakukan pemerkosaan lima kali dalam rentang waktu tersebut. Namun sejak dilaporkan Maret 2023 lalu, belum ada perkembangan penyelidikan dari polisi.
"Sekali di rumah, empat kali di gudang depan rumah dia, dia kan ngumpulin barang bekas rongsok, itu di gudangnya," kata Farida saat dihubungi, Kamis (15/6).
Advertisement
Modus Pelaku
Untuk merayu korban, Farida menyebut pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya.
Tidak hanya itu, korban juga sempat diancam agar tidak memberitahu pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
"Iya cuma dia (pelaku) ngomong, jangan ngomong ke siapa-siapa," jelas dia.
Kasus tersebut terungkap saat keluarga besar Farida menggelar pertemuan pada Maret 2023 lalu. Korban yang saat itu bertemu dengan sepupunya bercerita pernah ditindih pelaku.
"Dia bercerita di situ. Anak saya bilang pernah ditindihin sama inisial H. Terus kirain cuma main-main, ternyata diinterogasi lagi anak saya dia baru jujur," cerita Farida.
Mendengar pengakuan anaknya, Farida tidak tinggal diam. Dia langsung melaporkan kepada ke Ketua RT setempat. Rupanya pelaku tidak lain yang masih tetangga korban.
"Ternyata dia (pelaku) juga jujur, anak saya juga sama omongan seperti itu," bebernya.
Dengan kesepakatan keluarga korban, memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jakarta Timur pada 2023 lalu. Meskipun sudah melaporkan, Farida menilai kasus yang menimpa putrinya hanya berjalan di tempat saja.
"Iya saya dari bulan Maret ngajuin laporan sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Tersangka tidak ditahan baru panggilan pertama ke kantor Polres," ujar Farida.
Polisi berdalih laporan pemerkosaan itu masih diproses. "Proses masih lanjut," ucap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan adanya tindak pidana dari kasus pemerkosaan bocah sembilan tahun itu.
"Sudah naik sidik," kata dia.