Polres Jakarta Selatan menetapkan sopir Fortuner arogan sebagai tersangka perusakan mobil Brio. Pelaku berinisial GR, 24 tahun itu, terbukti merusak kendaraan lain menggunakan pistol mainan dan pedang anggar.
Dalam keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya terpantik emosi sehingga nekat merusak kendaraan lain. Atas penahanannya ini, pelaku juga meminta maaf karena membuat gaduh masyarakat.