TGUPP: Dibentuk Jokowi dan Diusulkan Bubar Prasetio Edi Marsudi

TGUPP dibentuk pada masa kepemimpinan Jokowi. Kala itu, fungsi TGUPP adalah memantau dan memberi masukan kepada Pemprov DKI untuk membangun Jakarta. Sehingga, semua lini Pemprov DKI dapat bekerja dengan baik dan melayani masyarakat.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
TGUPP: Dibentuk Jokowi dan Diusulkan Bubar Prasetio Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi datangi KPK. ©Instagram/prasetyoedimarsudi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan agar Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dibubarkan. Alasannya karena tim yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap mengacaukan pembangunan ibu kota.

Dia mengaku menemukan jalan-jalan semakin pendek karena ada penambahan trotoar. Ada juga tali air yang tidak terhubung dengan trotoarnya, sehingga buntu di tengah-tengah. Akhirnya dampaknya banjir.

“TGUPP itu harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta. Dengan ide-ide dia, banyak merugikan," kata Pras di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Bagi Pras, ide TGUPP tidak membantu menyelesaikan permasalahan Jakarta.

"Nah yang kaya gitu nggak boleh tuh. Itu ide-ide TGUPP, ngapain perlu juga ngapain segitu banyaknya. Banyak orang-orang pinter di sini kok. TGUPP enggak akan saya laksanakan dalam rapat banggar, rapim, enggak kita anggarkan," tegasnya.

TGUPP dibentuk pada masa kepemimpinan Jokowi. Kala itu, fungsi TGUPP adalah memantau dan memberi masukan kepada Pemprov DKI untuk membangun Jakarta. Sehingga, semua lini Pemprov DKI dapat bekerja dengan baik dan melayani masyarakat.

TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkatan TGUPP tanggal 11 Februari 2014.

"Yang namanya manajemen itu kalau semua perencanaan sudah bagus, tapi organisasi kita tidak baik, tidak akan jalan rencana itu. Kalau ada hasil yang tidak baik, maka ada kontrol yang kurang," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Mantan Wali Kota Solo itu menepis jika TGUPP menjadi tempat orang-orang bermasalah. Walaupun saat itu ada tujuh orang yang masuk sebagai TGUPP. Mereka adalah Taufik Yudi Mulyanto, Udar Pristono, Kian Kelana, Sugiyanta, Ipih Ruyani, Unu Nurdin dan Zaenal Mustafa.

"Siapa yang bilang bermasalah. Siapa yang bilang tempat pembuangan?" tegas Jokowi.

Wacana pembubaran TGUPP yang diusulkan Prasetio bukan yang pertama kali. Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gerindra termasuk partai yang meminta agar TGUPP dibubarkan. Alasannya selama lebih dari 2 tahun berdiri lembaga yang dibentuk itu tak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ibukota.

"Contoh paling dekat tidak berfungsinya TGUPP adalah Pemprov DKI kembali meraih penilaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Menurutnya, seharusnya TGUPP secara intensif memberikan masukan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok. Sehingga label penilaian BPK dapat naik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, Prabowo menilai TGUPP hanya memboroskan anggaran, karena lembaga itu hampir seluruhnya diisi mantan pejabat eselon II.

Namun pada akhirnya, TGUPP masih terus dilanjutkan oleh Gubernur DKI Jakarta selanjutnya. Mulai dari Djarot Saiful Hidayat hingga Anies Baswedan.

Rekomendasi