Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anak Ahok

Guruh menyampaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia masih tahap penyelidikan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anak Ahok
Sean Nicholas Anak Ahok dan Veronica Tan. ©2020 Merdeka.com

Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan.

"Iya (kasus dihentikan). Hasil gelar menyatakan tidak adanya tindak pidana," kata dia saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021) sore.

Sementara itu, Guruh menyampaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia masih tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses," terang dia.

Seperti diketahui, kedua orang ini saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.

Sementara itu Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi

Halaman
Rekomendasi