Anak Nia Daniaty Ditetapkan Tersangka Penipuan Seleksi CPNS

Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anak Nia Daniaty Ditetapkan Tersangka Penipuan Seleksi CPNS
Anak Nia Daniaty penuhi panggilan Polda Metro. ©2021 Merdeka.com

Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu diungkap penasihat hukumnya, Susanti, terkait status pemeriksaan kliennya hari ini, Kamis (11/11).

"Iya cuma OI saja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi.

Susanti menerangkan, putri penyanyi Nia Daniaty itu telah tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.

"Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," terang dia.

Terpisah, Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, juga membenarkan Olivia diperiksa hari ini. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret nama Olivia Nathania beberapa waktu lalu. Hal itu pula yang pada akhirnya membuat Olivia ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.

Menurut Jerry, keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung daripada hasil pemeriksaan.

"Kalau itu lihat nanti hasil penyidkan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap dia.

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi