PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengapresiasi langkah penindakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang menghentikan operasi bus Metromini dengan no kendaraan B7094 NP. Pasalnya Metromini tersebut telah mengganggu pelayanan Transjakarta dengan menghalangi operasional bus pada Jumat lalu (5/7) pukul 18.35 WIB.
Sebelumnya dilaporkan bahwa bus Transjakarta dengan no bus PPD 693 rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) dihalangi Metromini dengan no kendaraan B7094 NP.
Gangguan ini berlangsung ketika proses penaikan penurunan pelanggan Transjakarta di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. Bahkan supir dan kondektur Metromini dilaporkan sempat mengancam pramudi Transjakarta.
Direktur Utama Transjakarta mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini dengan no kendaraan B7094 NP. Tindakan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Dia mengharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik.