Gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa digerebek, tiga orang jadi tersangka

Gudang tempat penyimpanan makanan kedaluwarsa yang selama ini dipakai PT PRS digeledah kepolisian. Ditemukan puluhan ribu produk tidak layak konsumsi.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa digerebek, tiga orang jadi tersangka
Gudang makanan kedaluwarsa digeledah. ©2018 Merdeka.com

Gudang tempat penyimpanan makanan kedaluwarsa yang selama ini dipakai PT PRS digeledah kepolisian. Ditemukan puluhan ribu produk tidak layak konsumsi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan gudang tersebut juga digunakan untuk menyimpan makanan yang siap diedarkan dengan tanggal kedaluwarsa yang sudah dimanipulasi.

"Lokasi pembuatannya (ubah label) di Tambora dan di sini untuk barang-barang yang sudah diubah atau pun belum diubah, untuk kemudian diedarkan," tutur Hengki di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3).

Total 96.780 produk kedaluwarsa yang merupakan penggabungan barang tersimpan di ruko kawasan Tambora dan pergudangan Cengkareng, disita kepolisian. Untuk sementara, tiga ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah RA (36) Direktur PT PRS, DG (27) bertugas sebagai kepala gudang di Cengkareng , dan AH (33) kepala gudang di Tambora. Ketiganya diringkus di Jalan Kalianyar I, No. 16-17, Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.

"Kita sudah temukan ada beberapa yang sudah diubah dan kita akan periksa nanti barang-barang yang ini, apakah ada enggak yang sudah diedarkan ke supermarket," jelas dia.

Langkah selanjutnya, kepolisian akan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian memanggil sejumlah swalayan yang terdata menjadi bagian dari penyetok barang asal PT PRS.

"Kita imbau untuk menarik barang-barangnya. Kami imbau juga kepada retail-retail, barang ini juga sangat susah dibedakan oleh masyarakat awam. Mungkim kalau retail kan sudah biasa, tentunya harus lebih jeli lagi," imbau Hengki.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi