Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI telah menyetujui kenaikan dana operasional RT dan RW sebesar Rp 500.000 pada tahun 2018. Tunjangan RT yang tadinya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta, sedangkan RW dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta.Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintah DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, laporan pertanggungjawaban untuk setiap RT dan RW dalam pemanfaatan dana operasional masih dalam tahap pengkajian. Karena saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi acuan sedang direvisi.Dia mengungkapkan, telah menyerahkan dua alternatif terkait penggunaan dana operasional tersebut. Yang pertama dana tersebut ditransfer ke RT dan RW kemudian mereka harus memberikan laporan dengan rinci dana tersebut digunakan atau dipakai untuk apa saja.Sementara untuk usulan kedua, Bambang mengatakan, setelah dana diterima, para RT dan RW tidak perlu membuat laporan hanya menunjukkan bukti telah menerima transfer."Dia dikasih (dana transfer) untuk urusan, mau dipakai apa itu urusan dia (RT dan RW) yang penting ada tanda terima," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11).Untuk opsi yang kedua ini, nanti pengawasan akan dilakukan oleh masyarakat secara langsung. Sehingga warga diminta turut aktif, jika ada penyelewengan seperti digunakan untuk pribadi bisa langsung melapor."RT RW punya anggota dan ada masyarakat bisa teriak. Sebenarnya susunan bangunan ini tim pengawas seluruh masyarakat," tutup Bambang.
Selain tunjangan naik Rp 500 ribu, RT & RW juga direncanakan tak perlu buat laporan
Untuk opsi yang kedua ini, nanti pengawasan akan dilakukan oleh masyarakat secara langsung. Sehingga warga diminta turut aktif, jika ada penyelewengan seperti digunakan untuk pribadi bisa langsung melapor.
Advertisement
Rekomendasi