Terobos jalur busway kena denda Rp 1 juta

Direktorat Polda Metro Jaya memberikan denda Rp 500 ribu untuk sepeda motor & Rp 1 juta untuk mobil.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terobos jalur busway kena denda Rp 1 juta
Sejumlah pengendara bermotor yang terlihat mengambil jalur TransJakarta koridor VI Ragunan-Kuningan di Jalan Raya Mampang, Jakarta, Jumat (25/10). ©2013 merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi