Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku di Jakarta

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku di Jakarta Ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum berencana untuk menerapkan kembali aturan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap pada Senin (23/11) besok.

"Besok Hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Masih Belum Diberlakukan," tulis rilis dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada Minggu (22/11).

Hal itu sebagaimana dengan masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 9 sampai 22 November 2020.

Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies pada 6 November 2020 disebutkan PSBB masa transisi dapat diperpanjang selama dua Minggu, yakni 23 November sampai 6 Desember bila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau kedua dapat dihentikan," kata Anies dalam Kepgub pada Senin (9/11) lalu.

Sekedar informasi bahwa selama PSBB Transisi masih diberlakukan ada beberapa aturan pembatasan yang diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan aturan ganjil genap yang juga tak diterapkan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP