Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 4 Juni

PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 4 Juni Konpers Anies Baswedan Terkait Covid-19. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan untuk memperpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 4 Juni. Perpanjangan ini diharapkan menjadi PSBB terakhir di ibu kota.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan alasannya memperpanjang PSBB berdasarkan data dari hasil epidemiologis yang menyatakan kurva penularan Covid-19 pada bulan Mei, tepatnya pada 17 Mei, berada di angka 1,1. Angka tersebut artinya 1 orang menularkan virus Corona kepada 1 orang. Kurva tersebut melandai turun jika dibandingkan dengan bulan Maret dan April.

Anies menuturkan faktor kurva melandai turun dan bahkan stagnan karena persentase masyarakat tetap berada di rumah sekitar 60 persen. Untuk itu, ia bersama gugus tugas Covid-19 DKI memutuskan bersama untuk memperpanjang masa PSBB yang ketiga ini.

"Dengan mempertimbangkan itu semua, maka Pemprov DKI menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei-4 Juni," kata Anies di Balai Kota, Selasa (19/4).

Dia mengingatkan, kesuksesan menekan laju penyebaran virus Corona tergantung dari kedisiplinan warga untuk tidak keluar rumah, menghindari kerumunan.

"Ini akan menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Karena itu kepada semua, jangan sampai ini diperpanjang lagi," tandasnya.

Sejumlah Kebijakan

Tercatat, sejak pandemi Covid-19 di Indonesia diumumkan pada Maret, Anies mengambil sejumlah kebijakan berupa imbauan menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah, meniadakan hari bebas kendaraan bermotor, dan menerapkan PSBB sebanyak 2 kali. Pada tahap pertama PSBB berlangsung selama 2 minggu, 10-23 April. Kemudian diperpanjang selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei.

Acuan hukum PSBB diterbitkan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub selanjutnya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB yang termaktub Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP