Pria ini pajang foto wanita di FB buat perdaya ABG ajak telepon seks
Merdeka.com - Polisi menciduk pria berinisial ABC (42), warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia diamankan lantaran diduga melakukan kejahatan pornografi terhadap 150 anak di bawah umur.
"Tersangka awalnya merayu dan meminta foto seronok para korbannya," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10).
Menurut Fadil, pelaku diketahui sudah beberapa tahun melakukan aksinya tersebut melalui Facebook. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan akun Facebook palsu dengan foto wanita cantik untuk menggaet korbannya.
"Modus tersangka yakni memulai dengan membuat akun Facebook palsu, berpura-pura menjadi seorang perempuan muda, dengan memajang foto palsu. Ia kemudian mencari korban di internet yang berusia di bawah 20 tahun," ujar Fadil.
Pelaku kemudian melakukan profiling terhadap setiap korban secara singkat dan mengajak kenalan. Menurut Fadil, saat kenalan itu pelaku mengaku dapat melihat aura negatif korban dan meminta mengirimkan para korban foto telanjang agar dapat dibantu mengusir aura negatifnya.
"Foto itu digunakan tersangka untuk memperdayai korbannya. Korban diminta untuk bersedia diajak phone sex dan merekam suara desahan melalui ponsel. Termasuk mengajak korban untuk video sex. Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang para korban jika tak bersedia melayani nafsunya," kata Fadil.
Korban pelaku diperkirakan mencapai ratusan. Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban melaporkan ke kepolisian.
"Modus ini digunakan tersangka untuk menjerat ratusan korbannya. Rata-rata korbannya berusia antara 13-15 tahun. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua salah satu korban. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap ABC," kata Fadil.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal itu lantaran kesepian setelah ditinggal pergi istrinya. Saat ini pelaku tinggal bersama anaknya yang satu di antaranya remaja putri berusia 15 tahun.
"Tersangka adalah seorang pengangguran tamatan SMK jurusan tata boga," tukasnya.
Hingga kini polisi masih menyelidiki apakah ada unsur perdagangan atau prostitusi dalam kasus ini. Polisi menduga tersangka memperjualbelikan foto dan video para korbannya, sebab dari ponsel tersangka didapatkan ratusan gambar dan video seronok korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang berlapis. Di antaranya Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara maksimal 15 tahun penjar dan denda Rp 3 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaVideo seorang pria diikat kedua tangannya dengan kondisi tubuh berlumuran lumpur dibuang ke jalan menuju pasar Banjardowo Semarang, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnya