Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Pernikahan Putri Rizieq
Merdeka.com - Putri dari petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan melangsungkan pernikahan pada Sabtu (13/11) di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Polres Jakarta Pusat menyiapkan rekayasa arus lalu lintas sebagai antisipasi banyaknya jemaah yang akan hadir.
Kasat Lantas Polres Metro Jakpus Kompol Lilik Sumardji mengatakan, kendaraan yang datang dari arah Slipi menuju Petamburan akan diluruskan ke Pejompongan. Kemudian, kendaraan yang datang dari Tanah Abang akan dialihkan ke Jalan Petamburan 2, belakang Rumah Sakit Pelni.
"Dengan catatan pengalihan arus situasional kalau memang diperlukan. Kalau lalu lintas bisa jalan ya tidak ada pengalihan," ujar Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Sementara itu, Lurah Petamburan, Setiyanto mengatakan, saat ini telah berkoordinasi dengan panitia acara pernikahan. Ini terkait penerapan protokol kesehatan dan kemungkinan membeludaknya tamu undangan.
"Kami berupaya memberikan imbauan melalui spanduk untuk penerapan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan panitia untuk pemasangan fasilitas cuci tangan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/11).
Selain itu, dia menyebut, kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang tidak berstatus dalam zona merah virus corona. Sedangkan rumah Rizieq berlokasi di RW 04, Petamburan.
"Tanah Abang sudah tidak ada zona merah," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi.
Selain itu kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza di Balai Kota Senin (9/11).
Sedangkan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta. Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya