Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut mesin pembuat obat palsu di Cakung kalahkan milik Polri

Polisi sebut mesin pembuat obat palsu di Cakung kalahkan milik Polri pabrik obat palsu di Bandung. ©2014 merdeka.com/sayandri

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menyambangi pabrik pembuat obat dan jamu palsu yang digerebek di Cakung. Dalam kunjungannya, Iriawan terkejut karena alat-alat yang ditemukan lebih hebat dari milik Polri dan lebih mahal.

"Tidak mungkin dengan biaya yang kecil, karena dari mesinnya pun cukup berkualitas. Malah dari mesin yang kita punya di RS Polri katanya kalah dengan mesin ini," ujar Iriawan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10).

Oleh karena itu, Iriawan meminta ke Dirkrimsus Kombes Fadil Imran untuk mengungkap sampai ke akarnya. "Baik itu mesin, penyandang dana, konsultannya, bahan bakunya, mana yang distribusi. Kalau rumah sakit beli, kenapa dibeli, murah mungkin, memang ada diskon? Dan sebagainya," imbuhnya.

Namun, kata Iriawan, pihaknya belum mengetahui rumah sakit mana saja yang memesan atau sudah masuk obat-obat palsu tersebut.

"Belum, makanya kami koordinasikan dengan BPOM. Karena dari BPOM juga melihat, orang awam akan melihat obat ini seperti asli karena ada kode digitalnya. Ini sudah cukup sempurna pemalsuannya, oleh karena itu kita curigai pasti ada konsultan yang biasa mencetak obat ini, atau pernah kerja, atau mungkin menjadi trainer di sini," katanya.

Dari penggerebekan di Kompleks Pergudangan Centra Cakung Blok F 37, F 38, F 39 serta blok K 50, dan Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park Blok GS 6 Nomor 118 dan 120 dan Blok Gs 11 Nomor 15, Jakarta Timur, pihaknya mengamankan satu orang pelaku.

"Masih satu penangung jawab sama RS (38). Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 dan pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP