Polisi minta keberadaan pos ormas ditertibkan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar meninjau kembali pembangunan sejumlah pos milik organisasi massa (ormas) di Jakarta. Langkah tersebut patut ditempuh lantaran keberadaan berbagai pos ormas ditengarai menjadi pemicu perselisihan antara organisasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan, perselisihan antar anggota ormas telah terjadi sejak lama. Hal itu, ungkap dia, terjadi diduga karena semangat rivalitas yang ada di lapangan.
"Rivalitas tersebut kemudian mewujud dalam bentuk pendirian posko-posko dan pemasangan bendera ormas," ujar Rikwanto yang ditemui wartawan usai menghadiri kuliah umum Kapolda Metro Jaya di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Kamis (28/6).
Posko-posko dan bendera itu, lanjut Rikwanto, kemudian dijadikan simbol untuk wilayah kekuasaan. Di situlah, tutur dia, percikan perselisihan dan gesekan mulai muncul di lapangan.
Atas dasar itu, ujar Rikwanto, polisi berencana mengumpulkan seluruh ormas guna mencari solusi untuk permasalahan yang tengah terjadi. Dalam pertemuan itu, tutur dia, rencananya, polisi akan menghadirkan pimpinan dan perwakilan anggota ormas serta pemerintah daerah dalam hal penanganan pendirian posko.
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, pertemuan itu juga memfokuskan pembahasan pada dugaan akar masalah dalam bentuk pendirian pos ormas. Bilamana keberadaan bangunan itu, menjadi pemicu gesekan, Rikwanto mengatakan, pemerintah harus meninjau kembali pembangunannya.
"Ini adalah kewenangan pemda," tegas Rikwanto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca Selengkapnya