Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor di Jakarta Utara
Merdeka.com - Kapolsek (Kepolisian Sektor) Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menetapkan dua tersangka kasus pencurian motor di Jalan Muhaimin RT08/RW03 Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara.
Kedua tersangka berinisial AI dan B, di mana salah satu tersangka B sedang dalam proses pencarian oleh kepolisian.
"Untuk tersangka atas nama A, terus yang kedua atas nama B yang saat ini masih DPO (Dalam Pencarian Orang), masih kita kejar," jelas Kapolsek (Kepolisian Sektor) Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana ketika dihubungi, Selasa (23/5).
Sementara itu, Kapolsek Koja telah mengamankan barang bukti berupa motor honda Beat warna putih nopol B 3097 UCV satu buah kaus berkerah warna putih-merah Crocodile yang ada di meja, uang tunai Rp80 ribu termasuk barang bukti surat-surat kendaraan yang dimiliki oleh korban.
"Untuk motor yang kami amankan adalah sarana pelaku untuk melakukan aksinya. Sedangkan motor yang dicuri masih kami kejar keberadaan motor, masih dalam pencarian barang bukti," sambung Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana
Kronologi Pencurian Motor
Di lain sisi, kronologi pencurian motor di Jakarta Utara bermula dari saat korban SZ pulang dari apotik dengan menggunakan motor, kemudian memarkirkannya di depan rumah untuk beristirahat.
Di saat bersamaan, kedua tersangka melintas ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat suasana kondisi aman. Tidak ada tanda-tanda akan datangnya keramaian sehingga kedua tersangka langsung mencuri motor korban yang kondisinya terpakir di tengah jalan depan rumah korban.
"Melihat suasana kondisi TKP aman, sekiranya aman tidak ada tanda-tanda keramaian, sehingga karena melihat motor dalam kondisi parkir di tengah jalan, adanya keinginan untuk pelaku untuk mengambil menjadi miliknya sendiri," sambungnya.
Selanjutnya, Anak Agung menerangkan bahwa proses penyidikan sudah tahap satu dan berkas telah diserahkan ke kejaksaan.
"Untuk perkara dan tindak lanjut proses penyidikannya sudah tahap satu, sudah di berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian, pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya