Polda Metro: 286 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang dalam Dua Bulan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap 15 orang pelaku perdagangan orang sepanjang 2021. Korbannya sebanyak 286 wanita. Ironisnya 91 korban di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka ini berperan sebagai germo.
"Anak kecil saja anak di bawah umur ada 91 orang kemudian ada 195 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (25/2).
Modusnya, 15 tersangka lebih dulu berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial. Kemudian diajak bertemu di suatu tempat. Setelah diajak berkenalan, korban diajak berpacaran.
Setelah terpedaya dengan rayuan dari para tersangka, biasanya para korban diajak untuk menginap di sebuah tempat. Setelah itu, para pelaku menawarkan korbanya kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
"Kemudian ditawarkan dengan fee atau harga sekitar Rp300 ribu atau setelah menginap satu hotel maupun dalam satu penginapan khusus. Dengan bayaran dari Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu dengan penawaran melalui media sosial atau aplikasi," jelasanya.
Dengan tarif yang telah ditentukan tersebut, para korban ini bisa melayani dua sampai tiga kali laki-laki dalam sehari. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar sewa tempat dan kebutuhan harian. Sementara para tersangka yang menawarkan mendapatkan imbalan sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
"Karena para pelaku ini sudah termasuk bejat dengan mencari satu keuntungan untuk pribadinya, tapi yang dikorbankan anak-anak di bawah umur generasi muda kita, untuk masa depan kita," tegasnya.
"Dengan faktor ekonomi alasan semuanya, ini baru 2021, kami akan mendalami terus apakah kemungkinan masih ada laporan polisi tahun-tahun sebelumnya. Karena ini mulai 2021 baru berjalan Januari sampai 23 Februari kemarin, di tahun 2021 saja sudah ada 286 korban dari pelaku 15 orang ini," tambahnya.
Atas perbuatanya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, kemudian Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya