Petugas Gabungan Jaga Ketat Kendaraan Menuju Thamrin-Sudirman
Merdeka.com - Polisi masih terus melakukan penjagaan di sejumlah titik penyekatan saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Kegiatan ini dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu pos penyekatan pembatasan mobilitas warga atau kendaraan yakni berada di kawasan Jakarta Pusat. Di sana, sejumlah petugas melakukan penjagaan secara ketat terhadap sejumlah kendaraan.
"Pemeriksaan ketat tetap dilakukan untuk masuk ke jalan Thamrin-Sudirman dilakukan pemeriksaan ketat, kecuali yang esensial dan critical selain itu tidak boleh masuk. Demikian yang kami laporkan dari Bundaran Senayan," ujar salah seorang pria dalam video yang dilihat di akun Instagram milik @tmcpoldametro, Selasa (6/7).
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, menyebut petugas di lapangan bakal melakukan diskresi atau putusan apabila memang terjadinya penumpukan kendaraan.
"Kemudian manakala terjadi penumpukan lalu lintas, maka kami melakukan diskresi, melakukan dibuka sehingga tidak terjadi penumpukan yang menimbulkan permasalahan baru," kata Hendro.
Hendro menjelaskan, dalam mendukung kegiatan PPKM Darurat ini. Pihaknya sudah melakukan pembatasan mobilitas di 72 titik penyekatan.
"5 titik di gerbang tol, 9 titik exit tol, 19 titik dibatas Kota, kemudian 39 titik di jalur utama. Penyekatan kami berkolaborasi dengan Pak Pangdam Jaya dan dari Satpol PP, Pemprov DKI yang melibatkan 1.898 personel, baik dari Polda, DKI, TNI dan Pemda," jelasnya.
Dari 72 titik tersebut, papar Hendro, mereka bagi lagi menjadi 37 titik yang merupakan perbatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, baik itu di Tangerang Kota, Depok dan Bekasi. Untuk setiap titik sendiri, jumlah personelnya berbeda-beda, antara 30 sampai 50 anggota.
"Kemudian, 35 titik melakukan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yaitu yang ada di Kota Jakarta maupun dalam kota, Tangerang, Depok dan Bekasi," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya