Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Dibuka Bertahap, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Dibuka Bertahap, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya PPDB 2022 di DKI Jakarta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMA sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dan pengajuan akun.

Pemberitahuan kepada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Twitter @DKIJakarta.

Saat ini, pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2023 baru dibuka untuk jenjang SD.

"Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti PPDB jenjang SD, saat ini sudah dapat melakukan verifikasi KK dan pengajuan akun di ppdb.jakarta.go.id," demikian tulis @DKIJakarta, dikutip Selasa (16/5/2023).

Pada laman ppdb.jakarta.go.id, pendaftaran PPDB untuk jenjang SD resmi dibuka sejak Senin, 15 Mei 2023. Sementara itu, pengajuan akun PPDB SMP, baru dapat dilakukan 19 Mei 2023, dan 24 Mei 2023 untuk pengajuan akun PPDB jenjang SMA dan SMK.

Cara pengajuan akun PPDB baik di jenajng SD, SMP, SMA, dan SMK Jakarta 2023 secara teknis tak memiliki perbedaan. Hanya saja, CPDB dapat melihat jalur pendaftaran yang diterapkan di masing-masing jenjang.

Pada jenjang SD, jalur pendaftaran meliputi penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, DTKS, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, tahap kedua, dan tahap ketiga.

Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMP jalur pendaftarannya mempunyai tambahan antara lain, prestasi akademik, prestasi non akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Kemudian, DTKS, KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta tahap kedua.

Lalu, PPDB jenjang SMA dan SMK jalur pendaftarannya meliputi prestasi akademik, prestasi non akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, DTKS.

Selanjutnya, ada KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta tahap kedua, dan tambahan PPDB bersama.

Berikut panduan lengkap cara pengajuan akun PPDB, khususnya untuk jenjang SD yang telah dibuka:

1. Pengajuan akun

Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC yang ada di kolom PPDB sesuai jenjang misalnya Sekolah Dasar (SD).

Kemudian, klik menu ajukan akun dan si NIK calon peserta didik sesuai KK. Selanjutnya, tulis ulang kode keamanan dan klik lanjutkan.

CPDB akan beralih ke kolom berikutnya di menu Info Peserta. Lanjut isi data CPDB sesuai dengan KK asli dan ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.

Lalu, plih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK. Berikutnya, unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.

Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi di tahap selanjutnya.

2. Cek verifikasi akun

Apabila sudah mencetak bukti pengajuan akun, Anda tinggal menunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara online oleh tim verifikator PPDB Jakarta.

Proses verifikasi dapat dicek berkala di laman https://ppdb.jakarta.go.id. Setelah itu pilih jenjang PPDB, lalu pilih menu Cek Verifikasi Akun.

Kemudian, masukkan nomor peserta, PIN/token, lalu salin kode keamanan Terakhir, lanjut klik cek akun status.

3. Aktivasi PIN/Token

Setelah status dan pengajuan akun berhasil disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token. Lalu, masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id, klik opsi aktivasi dan masukkan nomor peserta.

Selanjutnya, ganti kode PIN/token dengan kata sandi lain yang dibuat sendiri oleh CPDB dan password tersebut harus diingat jangan sampai lupa.

Pada tahap terakhir setelah aktivasi PIN/token, CPDB dapat melanjutkan pendaftaran untuk memilih sekolah tujuan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup

Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024

Penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?

PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut

Edy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya