Penculik Anak di Jakarta Pusat Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Iwan Sumarno (42) alias alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka atas kasus penculikan M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan dikenakan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, usai dilakukan gelar perkara Iwan dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang penculikan terhadap anak dan juga perlindungan anak.
Iwan terbukti telah melakukan tindak penculikan terhadap M dan juga melakukan eksploitasi ekonomi dengan cara memulung. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No.35 thn 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP
"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," katanya melalui keterangannya, Rabu (3/1).
"Dan atau Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasan orang yang berwenang, di ancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHP," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian berhasil menangkap iwan yang bersama M di kawasan Ciledug, Tanggerang Selatan saat tengah memulung pada Senin (2/1).
"Kita tangkap di pinggir jalan, Malika di dalam gerobak yang di tarik pelaku sambil memulung," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut usai pihaknya telah melakukan pengembangan kasus yang tengah bergulir sejak 7 Desember 2022 dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.
Dalam temuan terakhir kepolisian, pelaku pernah terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Kendati itu, kini pelaku tengah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat. Sedangkan untuk korban dibawa di RS Polri Kramat Jati guna pemeriksaan kesehatan.
"Anggota kami langsung amankan pelaku dan sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Untuk korban di bawa ke RS polri Kramat Jati dulu untuk visum dan cek kesehatan," ungkap Gunarto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaMasalah polusi udara semakin mengkhawatirkan. Khususnya di Jakarta. Berikut dampak polusi udara pada kesehatan anak yang perlu diwaspadai.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya