Pemprov DKI Tetapkan Sejumlah Syarat Terkait Pengiriman Hewan Kurban
Merdeka.com - Jelang hari raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait suplai hewan kurban ke Jakarta. Dikutip melalui Instagram @dkijakarta, hewan kurban yang masuk ke Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP Wali Kota secara daring dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
Sejumlah persyaratan agar hewan kurban diberi izin masuk Jakarta yakni KTP pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SIUP/NIB/ surat keterangan dari daerah asal.
Syarat lainnya adalah surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Terakhir laporan teknis seperti jenis hewan kurban yang akan dibawa, jumlah hewan kurban, transportasi untuk mengangkut hewan kurban, dan lokasi yang dituju.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Jakarta melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Imbauan tersebut didasari atas kondisi pandemi Covid-19.
"Kami harapkan kegiatan pemotongan hewan kurban yang biasanya dilaksanakan di halaman rumah, tanah kosong, halaman masjid dan lain-lain, juga bisa dilaksanakan di tempat ini (rumah pemotongan hewan). Dalam rangka untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pemotongan hewan kurban dilaksanakan melalui proses yang higienis yang sehat yang bersih apalagi saat Covid-19," ujar Riza di RPH Penggilingan, Cakung, Kamis (16/7).
Ia menuturkan Idul Adha seharusnya menjadi kesempatan warga Jakarta untuk saling bergotong royong. Apalagi, dampak pandemi Covid-19 menyasar sektor sosial dan ekonomi. Misalnya, banyak warga menjadi miskin akibat pemutusan hubungan kerja dengan perusahaannya yang mengklaim tidak mampu membayar gaji pekerja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya