Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Terbitkan Identitas Digital & Suket Pengganti Kekosongan Blangko E-KTP

Pemprov DKI Terbitkan Identitas Digital & Suket Pengganti Kekosongan Blangko E-KTP Perekaman e-KTP bagi pelajar SMA. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) yang belum tercetak.

IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kekosongan blangko e-KTP saat ini merata di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat bersabar untuk mendapatkan e-KTP.

Surat keterangan pengganti e-KTP dan IKD bakal dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta sesuai dengan SURAT ED dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data dapat datang ke loket-loket layanan Dukcapil kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran e-KTP.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkan fisik e-KTP, tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/11/2022).

Menurut Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.

Budi menjelaskan digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

Adapun IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang akan dibantu petugas untuk dihubungkan dengan sistem kependudukan.

Sementara itu, surat keterangan (suket) yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara sebagai pengganti e-KTP yang belum tercetak. Suket bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 atau sampai e-KTP bisa tercetak.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini e-KTP yang belum dicetak di seluruh wilayah DKI Jakarta ada sebanyak 17.535. Sedangkan ketersediaan blangko pada enam wilayah di DKI Jakarta tinggal 958 lembar.

"Hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," kata Budi.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya