Pemerintah sedang gencar mengurangi sampah plastik. Setelah sejumlah kota, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan soal penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan hal itu berlaku setelah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat kedapatan menyediakan kantong plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).
Pada Pasal 23 dijelaskan saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
Bila surat teguran sampai ketiga diabaikan pihak pengelola akan dikenakan sanksi denda atau uang paksa. Besaran denda tersebut minimal Rp5 juta dan maksimal Rp25 juta.
Uang denda itu harus dibayarkan dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan sanksi administratif. Bila terlambat membayar atau lebih dari tujuh hari denda akan menambah menjadi Rp10 juta.
Bahkan bila denda itu terlambat dua pekan atau 14 hari, pengelola dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Selanjutnya lebih dari 30 hari diberikan sanksi Rp25 juta.
Kemudian sanksi pembekuan izin akan diberlakukan bila pengelola tidak membayarkan sanksi denda lebih dari lima pekan. Selanjutnya yaitu sanksi pencabutan izin untuk pengelola bila tetap tidak mengindahkan sanksi pembayaran denda.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020.
Sebab akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.
Advertisement
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tersebut berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
"Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur," berdasarkan Pergub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/1/2020).
Kendati begitu dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com