Pemprov DKI Sebut SIKM Tak Diperlukan Sebelum Periode Larangan Mudik
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kata dia, persyaratan perjalanan saat pengetatan yakni surat hasil tes Covid-19.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/4).
Masa pengetatan perjalanan tersebut yakni 22 April-5 Mei dan pascalebaran pada 18-24 Mei 2021. "Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," ucapnya.
Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021).
Sementara itu, masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 yang sebelumnya, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.
Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.
Adapun detail Adendum sebagai berikut;
a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dalam rangka menebar kebaikan di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaUtamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024Periode pendaftaran: 20 Maret-hingga kuota terpenuhi
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca Selengkapnya