Pemprov DKI Masih Verifikasi Warga yang Minat Rusun DP 0 Persen
Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengungkapkan proses pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Klapa Village dengan uang muka (DP) Rp0 sudah mencapai 90 persen.
Targetnya, pembangunan akan selesai pada bulan akhir Juli nanti. Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data terhadap warga yang mendaftar.
"Udah itu sejak tahun lalu (pendaftaran dilakukan), ini sedang proses verifikasi. Kami tak membatasi pendaftarnya. Toh nanti kami akan membangun lagi rusun-rusun dengan DP Rp0, jadi kami terima-terima saja pendaftarnya," ujar Kelik di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Saat ini, pendaftaran telah masuk tahap kedua. Namun, Kelik tidak menyebutkan terkait jumlah terkini pendaftar dan kapan berakhirnya masa pendaftaran.
Bersamaan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, proses pembangunan serta program masih terus berjalan.
"Kita pada fase konstruksi sudah 97 persen, insyaallah bulan Agustus besok kita akan mulai untuk tuntaskan proses akad dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, pendaftaran untuk pembelian rusunami DP nol rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur telah dimulai sejak 1 November 2018.
Anies menyebut, kriteria dan skema pembiayaan untuk rusunami DP nol rupiah sudah ditetapkan pada Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
KRITERIA PENDAFTAR
Berikut kriteria dan syarat untuk memiliki rusunami dengan DP nol rupiah:
1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun.2. Belum punya rumah sendiri.3. Tidak pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah pusat atau daerah.4. Taat membayar pajak.5. Prioritas bagi warga yang telah menikah.6. Berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan.7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.
Sedangkan, untuk persyaratan administrasi, yakni:
1. Kartu keluarga (KK).2. KTP DKI Jakarta yang menunjukkan minimal telah lima tahun tinggal di Jakarta.3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).4. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah.5. Surat keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan.6. Surat pernyataan atau keterangan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut upaya meningkatkan kesejahteraan warga setempat yang kerap terdampak bencana banjir rob dan abrasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaKapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaDiduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.
Baca SelengkapnyaAda bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya