Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajar SMA Disetubuhi Pacar hingga Hamil dan Dibawa Kabur

Pelajar SMA Disetubuhi Pacar hingga Hamil dan Dibawa Kabur borgol. shutterstock

Merdeka.com - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) diperkosa oleh kekasihnya yang merupakan seorang pedagang hingga hamil. Korban mengalami guncangan kejiawaan usai dibawa kabur ke Mojokerto.

Awalnya, pelaku AAB bertemu dengan korban di sebuah kawasan Kebayoran Lama. Keduanya memutuskan untuk menjalin kasih.

AAB bukannya menjaga dan melindungi malah memanfaatkan keluguan korban yang saat ini menginjak usia 16 tahun. Berbekal rayuan maut dan janji manis yang terucap, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kepolisian mencatat, pelaku memperkosa sebanyak empat kali terhitung sejak Juli 2020 hingga Agustus 2020. Suatu hari, korban pun merasakan gejala kehamilan sehingga memutuskan untuk bertemu dengan pelaku pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Pelaku dan korban melakukan tes kehamilan sebanyak dua kali hasilnya, positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (9/11).

Pelaku yang melihat kondisi tubuh korban makin membesar memilih untuk membawa lari ke Jawa Timur. Orangtua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan korban dan pelaku di sebuah rumah kos kawasan Mojokerto, Jawa Timur.

"Korban anak diculik dan dibawa lari kurang lebih hampir dua setengah bulan," ujar dia.

Saat ditemukan, Yusri mengungkapkan kondisi korban tengah berbadan dua. Kepolisian meminta bantuan Komnas Perlindungan anak untuk melakukan pendampingan.

"Ini menyangkut masalah psikis korban," ucap dia.

Pelaku Mengakui

Yusri menerangkan, pelaku telah mengakui perbuatannya. "Pelaku pedagang serabutan jadi akal-akalan dan rayuan memacari korban dari situ lah terjadi persetubuhan sebanyak 4 kali sampai mengakibatkan korban hamil setelah itu korban dibawa lari ke daerah Jatim," tandas dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Yusri menyatakan, akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Kami jerat sesuai Pasal di KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta orangtua memperhatikan betul perilaku anak. "Bangun akses komunikasi antara orangtua dan anak," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korban Mutilasi di Ciamis Tinggalkan Anak yang Masih Sekolah
Korban Mutilasi di Ciamis Tinggalkan Anak yang Masih Sekolah

Joko mengatakan bahwa sejumlah bagian tubuh korban memang diketahui dimutilasi dan dipisahkan dari badannya.

Baca Selengkapnya
3 Rekannya Jadi Korban Erupsi Marapi, Momen Buka Puasa Bersama Alumni SMA Ini Penuh Haru
3 Rekannya Jadi Korban Erupsi Marapi, Momen Buka Puasa Bersama Alumni SMA Ini Penuh Haru

Salah satu dari ibu tersebut bahkan menangis hebat sambil memeluk foto putrinya.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Mayat dengan Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswi SMP
Mayat dengan Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswi SMP

Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP

Baca Selengkapnya
Sebelum Dimutilasi dan Bagian Tubuh Ditawarkan ke Warga, Korban dan Suaminya Kerap Cekcok Sengit
Sebelum Dimutilasi dan Bagian Tubuh Ditawarkan ke Warga, Korban dan Suaminya Kerap Cekcok Sengit

Peristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Baca Selengkapnya
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban

"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan

Baca Selengkapnya