Merdeka.com - Seorang warga negara Yaman berinisial MHAS terbukti memalsukan buku nikah untuk mendapatkan izin tinggal di Tanah Air sehingga dipidana dua tahun sembilan bulan kurungan penjara serta denda Rp300 juta dan subsider satu bulan penjara.
"Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MHAS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/11).
Lebih detail, Arya mengatakan, warga negara asal Yaman tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian mengenai pemberian surat atau data palsu, atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri.
Kasus ini bermula saat petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Yaman.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020. Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.
"Saat itu petugas di Kantor Imigrasi Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya," ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih jauh, diketahui pernikahan MHAS tersebut tidak tercatat di register Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.
MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021.
[gil]Kapolda Metro Lantik 28 Kapolsek, 8 di Antaranya Polwan
Sekitar 9 Menit yang laluAnies Promosikan Kepulauan Seribu untuk Pekerja Digital
Sekitar 2 Jam yang laluAnies Ungkap Alasan Pilih Kata Hajatan Rayakan Ultah Jakarta: Istilah Sangat Betawi
Sekitar 3 Jam yang laluCatat, Lulus Uji Emisi akan jadi Syarat Perpanjang STNK di Jakarta
Sekitar 4 Jam yang laluBMKG Prakirakan Sebagian DKI Diguyur Hujan dan Angin Kencang Hari Ini
Sekitar 5 Jam yang laluPuncak Acara HUT-495 Jakarta Digelar di JIS
Sekitar 16 Jam yang laluSopir Pajero Bantah Tampar Pengemudi Yaris: Hanya Menoel
Sekitar 17 Jam yang laluTiba dari Berlin, 22 Mobil Formula E Disimpan Sementara di JIS
Sekitar 17 Jam yang laluSopir Pajero Kesal Kehidupan Pribadi Dibongkar Usai Tampar Pengemudi Yaris di Tol
Sekitar 18 Jam yang laluPengakuan Sopir Pajero sampai Tampar Pengendara Yaris di Tol
Sekitar 19 Jam yang laluJabat Tangan, Pengemudi Pajero Cekik-Tampar Sopir Yaris di Tol Berakhir Damai
Sekitar 19 Jam yang laluViral Video Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Yaris, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sekitar 19 Jam yang laluPengendara Dicekik dan Ditampar di Tol Tomang Laporkan Pengemudi Pajero
Sekitar 20 Jam yang laluKemendag soal Luhut Pandjaitan Urus Masalah Minyak Goreng: Berpengalaman di PPKM
Sekitar 1 Jam yang laluDiperintah Jokowi Urus Minyak Goreng, Ini Sederet Tugas Luhut Pandjaitan
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Utus Luhut Bereskan Masalah Minyak Goreng
Sekitar 14 Jam yang laluPedagang Warteg Belum Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 per Liter
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 2 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 2 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 2 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 3 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Sosok Tentara Muda Rusia Pertama Disidang Ukraina, Dipenjara Seumur Hidup!
Sekitar 4 Jam yang laluAda Perang Rusia-Ukraina, Airlangga Harap Ekonomi RI Tetap Terjaga
Sekitar 17 Jam yang laluSri Mulyani: Ekonomi RI di Kuartal I Cukup Baik Dibanding Negara Lain
Sekitar 19 Jam yang laluPPKM Level I Jabodetabek: Taman, Area Publik hingga Tempat Wisata Boleh 100%
Sekitar 4 Menit yang laluSejak Juli 2021 Saudi Masih Larang Warganya ke 16 Negara, Termasuk Indonesia
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Covid-19 Tidak Naik, Wamenkes Sebut 99,6% Masyarakat Sudah Punya Antibodi
Sekitar 16 Jam yang laluWamenkes: Covid-19 di Indonesia Ada di Fase Terkendali
Sekitar 20 Jam yang laluKorea Utara Abaikan Tawaran Bantuan dan Vaksin Covid dari AS
Sekitar 23 Jam yang laluMenteri PPPA Harap Acara Daerah jadi Ajang Memajukan UMKM Perempuan Terdampak Covid
Sekitar 1 Hari yang laluEpidemiolog Pandu Riono Dorong Pemerintah Menyudahi PPKM
Sekitar 1 Hari yang laluSiang Kerja, Warga Bangka Selatan Babel Minta Petugas Gelar Vaksinasi Malam Hari
Sekitar 1 Hari yang laluMenko PMK: Kalau Situasi Sudah Terkendali PPKM Secepatnya Dihapus
Sekitar 1 Hari yang laluMenko PMK: Jika Jadi Endemi, Penanganan Covid-19 Seperti Penyakit Biasa Gunakan BPJS
Sekitar 1 Hari yang laluPerkembangan Transportasi dan Infrastruktur Dukung Suksesnya Mudik 2022
Sekitar 22 Jam yang laluMenhub Budi: Pembayaran Santunan Kecelakaan Turun 50 Persen saat Mudik 2022
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami