Mengaku tentara Amerika, pria WN Nigeria tipu WNI sampai Rp 78 juta
Merdeka.com - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial ASE alias Dony Key warga negara Nigeria yang mengaku sebagai tentara Amerika, dan SD warga negara Indonesia, Senin (16/4). Dua pelaku itu diamankan terkait penipuan melalui media sosial Facebook terhadap Dian Ekawati selama November hingga Desember 2017.
"Kejadian bermula pada November 2017 korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE) yang mengaku bekerja sebagai tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun berdalih akan berinvestasi property di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).
Dalam kasus itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan, pelaku meminta alamat korban untuk menerima paket yang disebut berisikan dokumen berharga dan uang sebesar USD 500 ribu. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express.
"Selanjutnya pada 11 Desember 2017 tersangka SD yang mengaku petugas cargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak Bandara sebesar Rp 11.600.000 dan diminta transfer ke rekening tersangka," ujar Argo.
Setelah itu, kata Argo, tersangka SD kembali menghubungi korban sehari setelahnya untuk dikirimkan uang dalam membuat sertifikat antikorupsi sebesar Rp 27.300.000. Tak hanya itu, pelaku pun kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta untuk pembuatan sertifikat antiteroris pada 13 Desember 2017.
"Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," katanya.
Korban yang merupakan karyawan sebuah bank menelan kerugian Rp 78.900.000. Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, dan tersangka SD ditangkap di Depok. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 laptop, 4 handphone, 1 buah paspor dan 1 buah ATM.
"Para tersangka disangkakan Pasal 3, 4, 5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut prajurit TNI yang bikin keok petarung asal Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jutaan orang Amerika Serikat berlomba memiliki paspor dari negara lain demi menyelamatkan harta kekayaan mereka.
Baca SelengkapnyaMengecek biaya kirim paket menjadi semakin marak dilakukan sejak meningkatnya tren belanja online.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaHasil riset tersebut, berdasarkan pada kumpulan data karir 60 juta orang di Amerika Serikat, termasuk 10,8 juta orang dengan gelar sarjana.
Baca SelengkapnyaBerikut momen TKW Indonesia pulang ke Tanah Air diantar langsung oleh bosnya.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya