Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar perhelatan Formula E pada 2022 mendatang. Sejak dicetuskan, perhelatan balap mobil listrik ini beberapa kali mendapat kritikan. Salah satunya soal pembiayaan komitmen atau commitment fee yang harus dibayarkan Pemprov DKI pada panitia.
Mengacu surat diterbitkan Kepala Dinas Olahraga, Achmad Firdaus, bernomor 3486/-1.857 terkait rencana kegiatan Formula E. DKI Jakarta diwajibkan membayar biaya komitmen atau commitment fee Formula E selama lima tahun. Dijelaskan pula, kenaikan commitment fee sebesar 10 persen setiap tahunnya.
Semula, biaya commitment fee yang harus dibayarkan DKI mencapai Rp2,3 Triliun. Tetapi belakangan, terjadi penurunan drastis di mana biaya commitment fee yang harus dibayarkan hanya Rp560 Miliar.
"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," bunyi surat tersebut.
Adapun rincian pembayaran disepakati selama 5 tahun penyelenggaraan dengan rincian;
2019-2020
Sebesar 20 Juta Euro (sudah dibayar)
2020-2021
Sebesar 22 Juta Euro (Sudah dibayar 50 persen)
2021-2022
Sebesar 24,200 Juta Euro
2022-2023
Sebesar 26,62 Juta Euro
2023-2024
Sebesar 29,282 Juta Euro
Besarnya angka commitment fee menjadi tanda tanya. Apalagi, belakangan menjadi turun. Anggota Komisi E DPRD DKI, Ima Mahdiah, menduga nilai commitment fee yang dibebankan ke Jakarta untuk Formula E tidak semahal yang telah dibayarkan.
"Apa setelah ramai, baru akhirnya ketahuan sebenarnya commitment fee yang sebenarnya hanya Rp186 miliar saja?" kata Ima kepada merdeka.com, Kamis (7/10).
Commitment Fee menjadi salah hal yang paling disorot dari rencana gelaran Formula E. Lantas bagaimana penjelasan commitment fee?
Dikutip dari portal id.investing https://id.investing.com/, commitment fee adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan biaya dikenakan oleh kreditur kepada debitur untuk mengkompensasi pemberi pinjaman atas komitmennya untuk meminjamkan.
Sementara mengacu penjelasan Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya komitmen adalah biaya yang akan dibebankan kepada debitur sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang dengan suku bunga dan dalam waktu yang disepakati.
Meski sering dianggap sama, biaya komitmen berbeda dari bunga. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa biaya komitmen dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang tidak dicairkan sementara biaya bunga dihitung dengan menerapkan suku bunga pada jumlah pinjaman yang telah dicairkan dan belum dilunasi.
Sementara dari sisi hukum, Jaksa Takdir Suhan berpandangan bahwa commitment fee pada dasarnya sangat dilarang untuk dilakukan oleh institusi pemerintah.
"Sangat dilarang bagi pemerintah karena sudah ada aturannya, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa," ucap Takdir.
Takdir berujar, umumnya commitment fee diasumsikan sebagai permintaan jatah uang baik setelah proyek didapatkan atau pun setelah proyek selesai dikerjakan. Menurut Takdir, alasan instansi pemerintah tidak diperbolehkan membayar commitment fee karena yang digunakan untuk kegiatan atau acara sudah dianggarkan dari APBN atau APBD.
Lalu, bagaimana dia melihat sengkarut commitment fee dalam program balap mobil listri Formula E yang dijalankan Pemprov DKI? Takdir menolak berkomentar.
"Ini masih tahap penyelidikan, jadi memang tidak bisa dipublish," ucap Takdir menutup pembahasan tentang commitment fee.
Sementara dari pandangan seorang akuntan, commitment fee tidak melulu bermakna negatif. Mujiyono, politisi yang memiliki latar belakang auditor menjelaskan commitment fee hanya sekadar sebuah istilah, seperti consulting fee, maintenance fee dan sebagainya.
Konteks commitment fee yang ada di Formula E, kata Mujiyono, adalah margin provit.
"Commitment fee itu ya kesepakatan dari sebuah perjanjian, itu kan termasuk margin profit kategorinya, cuma istilahnya commitment fee," ucap Mujiyono.
Jika diilustrasikan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penanggungjawab Formula E menandatangani kerja sama dengan Formula E Operations Limited (FEO) yang intinya Jakarta menjadi tuan rumah Formula E. Dari kesepakatan itu, FEO hampir pasti, kata Mujiyono, menghitung margit provit yang akan didapatkan dari kesepakatan tersebut.
"Jadi begini sebetulnya, istilah (commitment fee) di Formula E itu adalah sebuah perjanjian antara FEO dengan Jakpro di mana ada beberapa item yang menjadi kewajiban di kedua belah pihak. Jadi siapa pelaksananya, tentu dia mengerjakan satu pekerjaan harus mendapat margin profit," jelasnya.
Mujiyono menilai commitment fee boleh dilakukan instansi pemerintah dalam bekerja sama dengan pihak kedua atau ketiga dalam menggelar satu acara.
"Ya enggak apa-apa lah, mungkin yang ramai ini discount under table, ini yang tidak boleh."
Advertisement
Fraksi PDIP di DPRD DKI menjadi salah satu partai yang getol menyoroti Formula E. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, menjelaskan alasan partainya menolak keras skema pembayaran Formula E.
Poin pertama, dia menyoroti apakah diperbolehkan ketika yang melakukan kerjasama adalah Jakpro dengan FEO. Tetapi pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar justru dibebankan pada anggaran Dispora.
"Apakah ini boleh secara administrasi? Hal ini yang akan kami minta pendapat kepada Kementrian Dalam Negeri," ucap Ima.
Sampai detik ini, kata Ima, tidak ada yang pernah melihat atau mendapatkan informasi apakah uang commitment fee sebesar Rp560 miliar berada di FEO, pihak perantara, atau escrow account.
Ima juga mengkritik soal penurunan biaya dan commitment fee yang terkesan tidak transparan.
"Kenapa sebelum ramai-ramai mau interpelasi, biaya commitment fee itu mencapai Rp460 miliar setiap tahunnya, tiba-tiba bisa dipangkas menjadi Rp180 miliar? Ini kan juga perlu dijelaskan," cecarnya.
Bahkan, Ima merunut kronologi Formula E yang diyakini cacat administrasi hingga potensi adanya tindak pidana korupsi.
Surat kuasa peminjaman uang ke Bank DKI: 21 Agustus 2019,
Kontrak antara FEO dengan Jakpro: 22 Agustus 2019,
KUPA APBD-P 2019 disahkan: 22 Agustus 2019,
Dispora meminjam uang ke Bank DKI untuk kemudian mentransfer Rp190 miliar yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019-2020: 22 Agustus 2019,
"Yang jadi masalah adalah, Gubernur bikin surat kuasa untuk pinjam ke Bank DKI sebelum ada kontrak dan pengesahan KUPA PPAS 2019."
[ray]Baca juga:
KPK Masih Kumpulkan Informasi Kronologi Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta
PDIP Sebut Pinjaman ke Bank DKI Salahi Aturan: Dasarnya Harus Program Sudah Berjalan
Dalami Korupsi Formula E, KPK Harap Saksi Kooperatif Saat Dipanggil untuk Diperiksa
Formula E Dalam Bidikan KPK
KPK Minta Pemprov DKI Kooperatif Soal Transparansi Proyek Formula E
Jl Gatsu-Slipi Macet hingga Tengah Malam, Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan Depan PMJ
Sekitar 6 Jam yang laluPenjelasan Polisi soal Istri Korban KDRT di Depok Masih Menyandang Status Tersangka
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Endus WNA Terlibat TPPO, Korban Sempat Dijadikan ART di Rumah Pelaku
Sekitar 9 Jam yang laluJumat Malam Jalan Gatsu Arah Slipi Macet Parah, Pemotor Minggir di Trotoar Istirahat
Sekitar 9 Jam yang lalu2 Wanita Selundupkan WNI ke Singapura dan Arab Saudi, Begini Modus Pelaku Gaet Korban
Sekitar 10 Jam yang laluFakta Baru Kasus KDRT di Depok, Hukuman Suami Terancam Diperberat
Sekitar 12 Jam yang laluPolda Metro Jaya Tarik Kasus Dugaan Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani
Sekitar 13 Jam yang laluKombes Hengki Beberkan 'Dosa' Hercules, Ditangkap Kasus Pemerasan & Pendudukan Lahan
Sekitar 13 Jam yang laluBijaknya Kombes Hengki saat Hercules Minta Maaf
Sekitar 13 Jam yang laluKombes Hengki Jawab Tantangan Hercules: Semakin Melawan Kita 'Tabrak'
Sekitar 14 Jam yang laluKonflik Internal Ancol Diduga Picu Proyek Mangkrak, DPRD DKI Minta BP BUMD Berbenah
Sekitar 16 Jam yang laluJadi Penipu Tiket Konser Coldplay, Mahasiswa di Kampus Semarang Nyamar Jadi Perempuan
Sekitar 16 Jam yang laluDukcapil DKI Catat 18.745 Pendatang Tiba di Ibu Kota Pascalebaran 2023
Sekitar 16 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 14 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 18 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 21 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 22 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami