KPU imbau tak ada kegiatan kampanye selama masa tenang
Merdeka.com - Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan selama masa tenang diimbau tak ada kegiatan kampanye. Pasalnya dalam aturan UU selama 3 hari memasuki hari pencoblosan benar-benar harus tenang.
"Masa tenang, tiga hari sebelum pemungutan suara, oleh UU itu dimaksudkan untuk, pertama membuat suasana tenang menjelang pemungutan suara," kata Juri di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Kedua kata Juri, memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan calon yang akan dipilih berdasarkan pengetahuan pemilih terhadap calon selama masa kampanye. Ketiga masa tenang juga untuk membersihkan semua alat peraga.
"Dan yang lebih penting, agar ketenangan ini bisa terjaga," ucap Juri.
Selain itu, selama masa tenang juga tak boleh ada kegiatan apapun yang dapat dikategorikan kampanye. Misalnya, pengumpulan masa yang terbukti menjadi ajang kampanye sebab bisa disebut pelanggaran kampanye. Sehingga apabila dilanggar bisa dijerat pasal pidana.
"Kami mengimbau kepada siapa pun masyarakat untuk menggunakan masa tenang benar-benar tenang, hormati orang yang membutuhkan ketenangan untuk memilih calon pemimpin," tutur Juri.
Juri juga berharap tak ada kegiatan masyarakat yang bisa mengganggu ketenangan di hari pencoblosan.
Saat disinggung terkait kegiatan warga untuk doa bersama jelang masa pencoblosan kata dia sebaiknya dilakukan di tempat-tempat ibadah.
"Doa bersama di tempat ibadah, itu hak semua orang dan tidak ada larangan. Yang penting kegiatan tersebut tidak mengganggu ketenangan Pilkada menjelang hari H. Kegiatan itu tidak dimanfaatkan untuk kampanye karena kalau tidak, kegiatan akan disebut kampanye," tutup Juri. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya