KPU biayai alat peraga dan iklan kampanye cagub dan cawagub DKI
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membiayai sejumlah bentuk kampanye dari seluruh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI tahun 2017. KPU memfasilitasi alat kampanye, seperti alat peraga.
Namun demikian, KPU membatasi fasilitas baliho maksimal hanya 5 di tiap Kotamadya DKI Jakarta.
"Yang difasilitasi KPU yang terkait dengan alat pencetakan kampanye seperti baliho, umbul-umbul, spanduk difasilitasi KPU. Misalnya tiap kota itu baliho lima buah," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di KPU DKI, Jl Salemba Raya, Jakarya Pusat," Selasa (4/10).
Sumarno menjelaskan KPU juga memfasilitasi setiap pasangan calon untuk melakukan pemasangan iklan kampanye di media massa. Hal ini, kata dia, dikarenakan tiap pasangan calon tidak diperkenankan memasang iklan di media massa.
"Nanti mereka yang menyiapkan materinya, designnya kemudian KPU yang membiayai pasang iklan di media," ujarnya.
"Karena pasangan calon itu tidak boleh sosialisasi di media," sambungnya.
Meski demikian, Sumarno menjelaskan tiap pasangan calon diperkenankan menambah pemasangan alat kampanye, seperti spanduk, baliho dan sebagainya. Namun, KPU membatasi jumlah yang boleh ditambah oleh pasangan calon.
"Maksimal 150 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung oleh PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura.
Pasangan kedua yaitu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, PPP dan PAN. Pasangan ketiga yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya