Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Nilai Pelaku Mafia Karantina Juga Bisa Dijerat Pasal Pungutan Liar

Kompolnas Nilai Pelaku Mafia Karantina Juga Bisa Dijerat Pasal Pungutan Liar Ruang isolasi Covid-19 di Stadion Patriot. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang ayah dan anak berinisial S dan RW ini karena meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Indonesia dari India tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Sehingga, tak dilakukan penahanan terhadap mereka.

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai kedua orang tersebut juga bisa dijerat pasal berlapis. Yaitu pelanggaran pungutan liar (pungli).

"Saya malah melihat selain UU Kekarantinaan Kesehatan, perlu dilihat potensi dijerat pasal berlapis dengan pelanggaran Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar yang ancaman hukuman pidananya 6 tahun," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/4).

Kendati demikian, penentuan pasal yang akan digunakan untuk menjerat seorang tersangka kewenangan penyidik dengan melihat sejumlah barang bukti yang ada.

"Penentuan pasal yang disangkakan adalah kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tetapi bisa lebih digali lagi, kemungkinan penerapan pasal lain untuk menjerat secara berlapis," ujarnya.

Lalu, terkait dengan penahanan terhadap seorang tersangka, Poengky menyebut, hal itu juga merupakan kewenangan dari penyidik dan mempunyai beberapa alasan.

"Untuk penahanan adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Ada alasan subyektif penahanan yaitu jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti dan atau melakukan kejahatan lagi, serta ada pula alasan obyektif penahanan yaitu ancaman hukumannya lima tahun ke atas," sebutnya.

"Jadi kalau penyidik merasa tidak perlu melakukan penahanan, memang terkait menahan atau tidak adalah kewenangan penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang berinisial S dan RW yang diamankan pada Minggu (25/4) kemarin. Ayah dan anak ini diamankan, lantaran telah meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang masuk dari India ke Indonesia tanpa mengikuti aturan protokol kesehatan yang ada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika S mengaku kepada JD merupakan seorang petugas protokol bandara.

"S ini mengaku protokol di bandara dan ini setelah kita dalami ternyata memang dia berkecimpung di bandara tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Lalu, saat ditanyakan apakah keduanya menggunakan atribut atau tidak. Hal ini belum bisa ia sampaikan, namun untuk mereka tidak dilakukan penahanan.

"Nanti akan kita sampaikan (apakah ada atribut), karena tidak dilakukan penahanan. Karena ini yang kita kenakan UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.

Untuk JD sendiri, saat ini sudah dilakukan karantina oleh petugas medis. Karena memang dia baru saja datang ke Indonesia dari India.

"Iya betul (JD dikarantina)," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan

Demi ikut pelantikan, seorang pengantin rela meninggalkan pesta resepsi.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban
Fakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban

Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan

Baca Selengkapnya
Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'
Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'

Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.

Baca Selengkapnya