Komisi B DPRD DKI akan Panggil Wali Kota Tempat Holywings Beroperasi
Merdeka.com - Komisi B DPRD DKI memutuskan untuk menunda rapat pembahasan terkait pelanggaran yang dilakukan Holywings. Rapat akan diagendakan ulang dengan memanggil sejumlah dinas dan wali kota.
Anggota Komisi B, Nur Afni Sajim mengatakan, rapat ulang disebabkan muncul banyak fakta dari kasus promosi alkohol kontroversial sehingga melibatkan banyak dinas termasuk wali kota.
"Yang pertama Dinas Lingkungan Hidup terkait amdal, yang kedua Dinas Citata terkait zonasi dan peruntukkan, kemudian Dinas Perhubungan terkait fasilitas umum parkir dan retribusi parkir," ucap Afni, di Gedung DPRD Rabu (29/6).
Dia juga menanggapi bahwa masalah operasional Holywings cukup kompleks jika mendengar pengakuan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
"Perlu digarisbawahi, harus terverifikasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas UMKM. Yang dikeluhkan oleh Bu Ratu adalah semua diskotik yang ada di DKI Jakarta itu terverifikasi mereka, tapi Holywings ini hebat sekali," ujarnya.
"Mungkin nanti berkembang di dalam rapat karena kita akan panggil wali kota, Pak Benni sampaikan terkait zonasi ada kaitannya dengan wali kota," sambungnya.
Sebelumnya dalam rapat, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengaku heran atas izin operasional Holywings. Sebab, selama ini Pemprov DKI belum pernah melakukan verifikasi bentuk usaha Holywings.
Dalam pelaksanaannya, Holywings menjual minuman beralkohol dengan minum di tempat. Untuk operasional ini, tempat usaha wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Ratu menjelaskan, dalam hal ini, peran Dinas PPKUKM yaitu memberikan rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nantinya, BKPM yang akan menerbitkan SKP atau SKPL.
Perlu diketahui, OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"Bahwa memang benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya harus lewat verifikasi Dinas PPKUKM, semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu dalam rapat bersama Komisi B DPRD, Rabu (29/6).
Anggota Komisi B kemudian mempertanyakan jenis izin yang dicabut dari Holywings. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Benni Aguscandra, mengatakan izin yang dicabut yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah.
Sementara untuk izin terkait SKP dan SKPL, pihaknya telah menyurati BKPM terkait kasus yang menimpa Holywings, untuk segera ditindaklanjuti.
"Semua izin yang DPMPTSP terbitkan dicabut yaitu IMB, SLF, limbah yang OSS tunggu dari BKPM," sebut Benni.
Mendapatkan penjelasan dari pihak eksekutif, anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim mengingatkan Pemprov lantaran meski izin melalui OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun tidak dapat menjadi alasan minimnya pengawasan dari Pemprov DKI.
"Akhirnya lepas tanggungjawabnya pembinaan itu harus dibuat," ucap Afni.
Diketahui, Selasa (28/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 12 outlet Holywings. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
"Penertiban dilakukan serentak," ucap Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI, Eko Saptono kepada merdeka.com.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6).
Berikut daftar 12 outlet Holywings yang ditutup;
1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburwn Jakarta Barat
2. Holywings Kalideree, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat
3. HolywingsJalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara
5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, JakartaUtara
6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.
7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abangz Jakarta Pusat
8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan
9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan
10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya bandara ini ditargetkan beroperasi pertengahan 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Smart Aviation didirikan pada akhir tahun 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini bermula dari baku tembak yang terjadi di area Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Baca SelengkapnyaDalam insiden tersebut seorang penumpang mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kabin.
Baca SelengkapnyaDalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) dianggap menjadi ujung tombak untuk melakukan negosiasi dengan KKB.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Hasbi dalam nota Pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSatgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.
Baca Selengkapnya