Kekurangan personel, Ahok bakal tambah anggota inspektorat di DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis. Sebagai pihak yang mengawasi, inspektorat belum memiliki personel yang memadai.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengungkapkan, pihaknya hanya memiliki 280 personel. Sedangkan, inspektorat harus melakukan pengawasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta yang ada sekitar 363 unit.
"Bayangin kalau ada 72.000 PNS di DKI, berarti 1 inspektorat berbanding 300 PNS, itu baru orangnya. Kalau SKPD-nya, 1 inspektorat berbanding 1,7," kata Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).
Untuk itu, inspektorat akan membuka peluang bagi siapa saja PNS yang berada di SKPD untuk bergabung dalam tim kerja. Sebab, Lasro menyatakan, setidaknya pihaknya tetap membutuhkan sekitar 300-an orang untuk dapat memaksimalkan kinerja pengawasan.
"Makanya kami lagi seleksi dari SKPD yang mau bergabung. Kami terima," terangnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan pihak Inspektorat DKI Jakarta untuk menambah personelnya. Tentu kebijakan ini akan disampaikan bilamana dinilai kurang.
"Terserah aja, mau nambah apa enggak. Nambah juga enggak apa-apa," ungkapnya.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, sebenarnya pihak inspektorat tidak perlu terlalu banyak orang. Sebab jalur permainan oknum-oknum pejabat DKI Jakarta sudah sangat jelas. Hanya perlu memilih mana yang ingin dikoreksi lebih awal.
"Sebenarnya kurang enggak apa-apa, kalau sudah tahu jalurnya. Kecuali kalau suruh cari jalan baru. Sekarang kamu tinggal acak aja jalan mana yang mau dilewatin," tutupnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaKeppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya