Keculasan Ekcy Listantho Demi Kuasai Apartemen Setelah Angela Dibunuh

Senin, 6 Februari 2023 10:02 Reporter : Rahmat Baihaqi
Keculasan Ekcy Listantho Demi Kuasai Apartemen Setelah Angela Dibunuh Pelaku Mutilasi Ecky dan Korban Angela. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Angela Hindriati (54) ternyata dibunuh teman prianya M Ekcy Listiantho (34) di apartemen milik korban di kawasan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta. Perbuatan keji itu dilakukan Ecky agar bisa menguasai apartemen dan harta lainnya milik Angela.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, setelah Angela terbunuh, apartemen itu dikuasai Ecky. Dia melakukan pemindahan kepemilikan dengan cara ilegal 2020.

"Pada bulan Juni 2020, M. Ecky Listantho menceritakan kepada saudari IL bahwa tersangka membeli apartemen di bawah tangan dan hendak balik nama," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2).

IL yang mengetahui Ecky akan membeli apartemen dan hendak membalik nama. Lantas membantunya dengan merekomendasikan kantor notaris EM.

Namun, EM justru merekomendasikan kantor notaris lain hingga Ecky bertemu dengan seseorang inisial I yang berkantor di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu, Ecky sudah membawa surat jual beli dengan tanda tangan yang sudah dipalsukan.

"Saudara EM merekomendasikan Kantor Notaris saudara I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan dengan membawa Surat Perjanjian Jual Beli yang tanda tangan penjualnya M Ecky Listiantho palsukan beserta Asli Sertifikat Apartemen milik Angela dengan maksud untuk dibuatkan Akta Jual Beli," papar Hengki.

2 dari 3 halaman

Sempat Disewakn Rp99 Juta

Namun, proses pemindahan kepemilikan apartemen sempat terkendala. Lantaran dalam proses akta jual beli, Angela harus turut hadir.

"Yang saat itu notaris mengatakan tidak bisa membuatkan akta jual beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Di hadapkan dengan jalan buntu, Ecky tetap berupaya mengambil keuntungan dari apartemen Angela. Dia menyewakan apartemen itu melalui aplikasi online yang hingga akhirnya ada seseorang yang mau menyewa.

"Pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021 saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar Rp99 juta," ucap Kombes Hengki.

Meski sudah ada penyewa, rencana Ekcy untuk menguasai apartemen Angela tak surut. Dia kembali menghubungi EM. Kali ini, EM mau membantu melalui jalur pengadilan.

3 dari 3 halaman

Jadikan Teman SMP Saksi Palsu

Ecky bahkan melibatkan teman SMP-nya inisial SA sebagai saksi palsu di pengadilan. Dia memberi keterangan seolah-olah benar Ecky telah membeli apartemen milik Angela.

"Ecky Listiantho buat dan mengarahkan SA berbicara di pengadilan yaitu 'nama penjual apartemen Angela, alamat Apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi dari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M Ecky Listiantho'," beber Hengki.

Pada persidangan 6 Januari 2021, SA kembali dihadirkan sebagai saksi dan mengaku hadir saat proses jual-beli apartemen.

"Pada tanggal 6 Januari 2021 Kemudian di dalam persidangan Saudara SA hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kalau saudara SA hadir saat terjadi jual-beli yang fiktif itu," jelas Hengki. [lia]

Baca juga:
Keruk Harta Benda Angela, Ecky Bisa Kantongi Rp1 Miliar Lebih dari Aset-Aset
Ecky Butuh Waktu Satu Pekan Mutilasi Mayat Angela Usai Satu Bulan Dibiarkan
Begini Kondisi Ecky Tersangka Mutilasi Wanita di Bekasi selama Dalam Tahanan
Ecky Sewakan Apartemen Angela dengan Tarif Rp99 Juta per Tahun
Pelarian Ecky Usai Bunuh Angela di Apartemen, Kerap Berpindah Tempat Tinggal

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini