Kasus Tabrak Lari di Cakung, Pelaku Penuhi Unsur Pidana Pasal Pembunuhan Berencana
Merdeka.com - Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pengemudi Avanza menabrak pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kepala Gading, Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelimpahan penyelidikan kasus tersebut setelah polisi menemukan unsur pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 KUHP.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya awalnya mengira kasus yang menewaskan pemotor masuk kategori kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka dan menganalisis rekaman CCTV, ditemukan tindak pidana 338 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Yang tadinya kita di lalu lintas pasal Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah dilakukan proses penyelidikan, dilakukan gelar perkara secara khusus maka tidak masuk (kecelakaan lalu lintas) sehingga kita limpahkan ke reskrim," ujar dia.
Pengemudi Mobil Tersangka
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menerangkan, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 KUHP ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Darwis dalam keteranganya, Jumat (16/6).
Darwis menerangkan, korban inisial MBP (33) dan pelaku inisial OS (26) tak saling kenal satu sama lain. Adapun, mereka hanya sama-sama tinggal di kawasan Bekasi, Jawa Barat yakni Harapan Indah dan Harapan Baru.
"Itu kan seberang-seberangan," ujar Darwis.
Darwis menerangkan, pelaku hendak antarkan ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sedangkan, MBP berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 08.45 WIB.
"(Ibunya) kan kerja di Kelapa Gading. Diantarlah sama anaknya (pelaku)," ujar dia.
Saat itu, mereka berdua awalnya terlibat cek-cok akibat bersenggolan saat berkendara. Posisinya 200 meter sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
Mereka sempat berhenti di depan Polsek Cakung sebelum akhirnya MBP menendang kaca spion mobil hingga patah.
Tidak terima dengan sikap tersebut, OS langsung mengikuti MBP dari belakang dan menabraknya di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur. Atas peristiwa itu, MBP tewas akibat terlindas mobil.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca Selengkapnyaakibat kecelakaan tersebut mobil yang dikemudikan terbalik dan mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaEmpat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca Selengkapnya