Kasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri

Selasa, 31 Januari 2023 20:48 Reporter : Rahmat Baihaqi
Kasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri Sidang Etik Bripka HK. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Bripka HK dipecat sebagai polisi usai terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan istrinya, Imelda Sinambela. Sanksi itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) kedua terhadap Bripka HK.

"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," ujar kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Tris mengatakan, kliennya mengaku sangat bersyukur terkait putusan dijatuhi kepada mantan suaminya. Menurut Tris, Imelda berharap putusan majelis etik ini menjadi pembelajaran terhadap anggota Polri lainnya.

Kendati itu, Bripka HK masih dapat mengajukan banding dalam kurun waktu tiga hari dan 21 hari untuk menyusun memori bandingnya. Imelda berharap banding mantan suaminya itu ditolak.

"Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima," ujar Tris.

Bripka HK sebelumnya dijatuhi hukuman demosi empat tahun terkait kasus perselingkuhan dilaporkan Imelda. Vonis itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis (29/12/2022).

2 dari 2 halaman

Duduk Perkara KDRT Bripka HK

Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.

Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya. [gil]

Baca juga:
Wanita di Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Punya Hubungan Istimewa dengan Polisi
Wanita di Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Punya Hubungan Istimewa dengan Polisi
Polda Bali Larang Anggota Mabuk-mabukkan dan Pergi ke Kelab Malam
Kejati Limpahkan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa ke PN Jakbar
Bripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Serangan Balik Bripka HK, Laporkan Istri Berselingkuh
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Penganiaya OGDJ di NTT Diancam Pidana di Atas 5 Tahun

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini