Kasus Jasad Wanita Dibuang di Tol Becakayu, Rudolf Tobing juga Curi Barang Korban

Dia terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kasus Jasad Wanita Dibuang di Tol Becakayu, Rudolf Tobing juga Curi Barang Korban
Rudolf Tobing. Bachtiaruddin

Christian Rudolf Tobing (36) terlihat berjalan menunduk saat dihadirkan kepolisian dalam rilis pembunuhan AYR atau Icha (36) yang jasadnya dibungkus plastik dan dibuang ke Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Wajah pria berkepala plontos itu terlihat lesu.

"Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers Senin (24/10).

Belakangan diketahui Rudolf tidak hanya menghabisi nyawa Icha. Barang berharga milik korban juga dia curi untuk kemudian dijual. Seperti laptop merek HP dan satu buah ponsel merek Google Pixel warna hitam yang dia rencanakan digadai ke Pegadaian. Barang lainnya yang dicuri sebuah kartu ATM BCA dan satu buah e-Money.

"Pelaku merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan, setelah korban meninggal pelaku mengambil barang milik korban," kata Zulpan.

Atas perbuatan kejinya, Rudolf sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dia terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Rekomendasi