Kasus belum inkrah, 21 PNS terlibat korupsi masih digaji 50 persen
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti mengatakan sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta masih menerima gaji meskipun terlibat korupsi.
Namun, dia menyebut gaji yang diterima oleh mereka hanyalah setengah dari gaji pokok yang biasanya. Budihastuti menyebut pemberian gaji tersebut dikarenakan kasus yang dihadapi PNS belum memiliki hukum tetap.
"Kalau masih banding, masih di tingkat pertama. Begitu berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen," kata Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Dia menjelaskan bila telah ditetapkan bersalah, para PNS tersebut langsung diberhentikan. Statusnya pun, kata Budihastuti, 21 PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
Tak hanya itu, dia menyebut terdapat tiga PNS yang masih menerima gaji meskipun telah memiliki hukum tetap.
"Keputusan itu kan harus ditandatangani Pak Gubernur. Jadi, masih dalam perjalanan, SK-nya belum jadi," ucapnya.
Sementara itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan 27 PNS telah diberhentikan karena kasus korupsi periode 2017-2018.
"Yang 27 ini sudah diberhentikan karena sudah divonis, sudah inkrah," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya