Kamis, Polisi Panggil Selebgram Rachel Vennya yang Kabur saat Karantina
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat terhadap selebgram Rachel Vennya terkait dirinya yang dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Pemanggilan itu untuk dilakukan klarifikasi terhadapnya.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap RV ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/10).
Rencananya, pemanggilan itu bakal dilakukan pada Kamis, 21 Oktober 2021 mendatang.
"Kita jadwalkan hari Kamis untuk hadir ke sini," ujarnya.
Sebelumnya, Nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Rachel Vennya dikabarkan 'kabur' dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.
Salah seorang anggota TNI diduga membantu Rachel Vennya. Hal itu terungkap dari keterangan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Kabar Rachel Vennya itu pun langsung tersiar luas hingga terdengar oleh Pangdam Jaya. Pangdam Jaya pun memberikan perintah tegas. Berikut ulasan selengkapnya seperti dilansir Liputan6.com.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin menyebut jika Rachel Vennya diduga dibantu salah seorang anggota TNI berinisial FS. Anggota tersebut bertugas di bagian Pengamanan Satgas di Bandara.
"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 saat ini masih menelusuri dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani karantina selama 3 x 24 jam. Padahal seharusnya, Rachel Vennya menjalani masa karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Herwin mengungkapkan jika Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota TNI tersebut dilakukan secepatnya. Menurut Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.
Herwin menyebut jika pihaknya bakal menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya