Kadis Dukcapil DKI sebut posko di TMII hanya untuk perekaman
Merdeka.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menepis adanya pencetakan e-KTP di posko yang dibuat Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Taman Mini Indonesia Indah. Sebab beredar informasi yang menyebutkan stand tersebut bisa mencetak e-KTP.
"Itu bukan layanan (e-KTP) instan. Kan sebenarnya untuk pelayanan perekaman," kata Edison di Kawasan Argowisata Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/10).
Hasilnya, terjadi antrean panjang warga yang ingin mencetak e-KTP. Warga yang mengantre pun datang dari berbagai wilayah. Tak hanya dari sekitaran Jakarta. Padahal, posko itu dibuat hanya untuk perekaman data e-KTP.
Setidaknya ada 1.863 warga yang datang di hari pertama. Namun dari jumlah tersebut hanya 638 warga yang bisa langsung mencetak e-KTP. Sebab sisanya hanya melakukan perekaman data dan belum melakukan uji ketunggalan data di Kementerian Dalam Negeri.
"Sisanya belum turun uji ketunggalan datanya," ucap dia.
Edison menuturkan banyak warga yang datang membawa surat keterangan pengganti KTP berharap pulang membawa e-KTP. Padahal bila telah memiliki Suket, e-KTP bisa diambil di kelurahan masing-masing wilayah.
Blanko e-KTP pun sudah didistribusikan ke setiap wilayah. Hanya saja memang distribusi ke setiap kelurahan dibatasi sebanyak 100 buah.
Bila jumlah tersebut kurang, bisa diajukan permohonan kembali. Sebab Pemda memiliki ratusan ribu stok blanko KTP elektronik. Ini dilakukan untuk menghindari hilangnya blanko e-KTP bila disimpan di setiap kelurahan.
"Kalau kita kasih ribuan bagaimana nanti kalau hilang? Blanko ini akan kami perketat terus," kata Edison.
Hingga saat ini hanya tinggal 0,51 persen atau 39.000 warga DKI yang belum melakukan perekaman data. Ada banyak alasan, mulai dari warga yang tak tinggal di Jakarta atau berada di luar negeri hingga tengah menjalani perawatan di rumah sakit atau di rumah.
Untuk mengantisipasi warga Jakarta yang belum melakukan perekaman data, pihaknya telah menyediakan layanan jemput bola. Pihak keluarga hanya tinggal memberi tahu ada warga yang tak bisa datang ke kelurahan lantaran sakit. Nantinya akan ada petugas yang datang dan melakukan perekaman data.
Sementara kepada warga yang baru melakukan perekaman data diharapkan untuk bersabar. Lantaran proses memiliki e-KTP menjadi lama karena harus melalui proses uji ketunggalan data yang diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Bila proses uji ketunggalan data bisa dilakukan selama sehari maka prosesnya pun akan cepat. Pun bila prosesnya memakan waktu lama, maka akan berpengaruh juga dengan proses pencetakan.
Salah satu faktornya banyaknya data yang harus diuji yakni 32 jenis. Namun dalam kasus KTP rusak, hilang atau terjadi perubahan identitas prosesnya cenderung lebih singkat.
Untuk itu dia mengingatkan kepada warga yang memiliki KTP ganda untuk segera memproses. Sebab warga yang memiliki KTP ganda prosesnya akan lebih lama di perkara uji ketunggalan data.
"Jadi orang yang memanipulasi buat identitas jangan harap cepat KTP-nya," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnya