Juru Parkir Liar di Kemang Patok Tarif Rp15.000
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membina dan mengawasi juru parkir (jukir) liar di Kemang karena mematok tarif parkir mobil Rp15 ribu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lokasi parkir di swalayan mini kawasan Kemang tersebut adalah lokasi parkir gratis, sehingga juru parkir itu termasuk juru parkir liar.
"Kami telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jukir liar tersebut," katanya saat dihubungi Antara, di Jakarta, Rabu (31/8).
Dishub DKI Jakarta bersama Polsek Mampang Prapatan telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar berinisial N di lokasi tersebut.
"Selanjutnya jajaran Unit Pengelola Perpakiran Jakarta Selatan melakukan pengawasan secara rutin penyelenggaraan perpakiran di lokasi tersebut secara gratis," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap pelaku sejak viral di media sosial Twitter @txtdrjkt, pada Minggu (28/8).
Supriyadi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, polisi juga masih dalam penyelidikan mencari korban yang mengaku dikenakan biaya parkir mobil sebesar Rp15 ribu.
Pihaknya ingin memastikan apakah benar korban mendapat paksaan atau penekanan dari juru parkir tersebut saat diminta membayar parkir, kata dia.
"Kita cari korban terlepas dari tarif tinggi apakah ada paksaan. Sekarang kami cari korban karena postingannya dihapus," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya nampak masuk ke dalam gang sempit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Ternyata ada gerakan yang akan dilakukan bersama.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAngkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnya