Jika tak lolos jadi bacaleg, Taufik ancam gugat KPU DKI ke DKPP
Merdeka.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta jika dirinya tidak meloloskan sebagai bakal calon legislatif. Gugatan itu akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9).
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamis nya saya gugat," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9).
Taufik menyebut KPU DKI arogan apabila tidak melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dirinya sebagai bacaleg.
"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," tegasnya.
Diketahui, Bawaslu DKI memutuskan untuk meloloskan Taufik sebagai bacaleg. Taufik disebut memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif, Bawaslu DKI juga meminta KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari setelah dibacakan.
Namun hingga kini, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 yang berisi KPU provinsi dan kota untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya