Ini syarat untuk jadi anggota TGUPP
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari yang semula hanya Rp 2,3 miliar dan menjadi Rp 28,99 miliar di 2018 mendatang. Selain menambah besaran alokasi dana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan menerbitkan SK pengangkatan bagi mereka.
Karena itulah ada beberapa syarat khusus bagi para anggota TGUPP. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Dhani Sukma mengatakan, kriteria pertama ialah profesional dan memiliki pengalaman di bidangnya.
"Dari sisi pendidikan harus mumpuni karena kan dia tugasnya untuk menganalisis kebijakan-kebijakan. Memberikan saran masukan. Mendeteksi, menganalisa persoalan-persoalan yang ada di lingkungan Pemprov," jelasnya, Kamis (23/11).
Dia mengungkapkan, penempatan TGUPP nantinya merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta. "Ini langsung Pak Gubernur. Artinya Pak Gubernur yang akan menempatkan orang-orangnya," ujarnya.
Terkait kuota untuk TGUPP dari kalangan PNS maupun non PNS, Dhani mengatakan, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Urgensi persoalan yang akan ditangani juga menjadi pertimbangan. "Itu kelihatannya memang lebih banyak di profesional nanti," sebutnya.
Dhani mengatakan, akan ada tiga lapisan atau layer dalam TGUPP ini. Lapisan pertama akan diisi kalangan profesional khususnya yang pengalamannya sudah level sangat tinggi termasuk tingkat pendidikannya seperti profesor.
Lapisan kedua akan ada tim ahli dan di lapisan ketiga tim pelaksana. "Artinya yang membantu dukungan-dukungan administrasi dalam proses percepatannya," ujarnya.
TGUPP telah ada sejak zaman Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dan keberadaan TGUPP sangat dibutuhkan gubernur kendati telah ada birokrasi di level pemerintahan.
"Gubernur memang perlu ada tim yang bisa berikan analisis-analisis terhadap pelaksanaan program prioritas yang sudah didistribusikan. Berdasarkan pelaksanaan urusan. Maka diperlukan tim ini untuk mendukung gubernur untuk melaksanakan inovasi baru, mencari terobosan-terobosan baru," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Tidak Khawatir Jokowi ke Jateng Usai Ganjar Kampanye: Pokoknya Kerja saja
Rieke mengaku tidak khawatir kunjungan Jokowi akan menggerus suara PDIP di Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat
Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaCerita Jokowi Sempat Merasa Malu Gara-Gara Indonesia Belum jadi Anggota FATF
Harapan Jokowi, keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca SelengkapnyaPDIP: Dukungan Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Ganjar
PDIP mengakui dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga mempengaruhi kenaikan elektabilitas bacapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya