Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat dan Tata Cara Rumah Ibadah di Jakarta Dapat Pajak Gratis

Ini Syarat dan Tata Cara Rumah Ibadah di Jakarta Dapat Pajak Gratis Pembebasan PBB. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah kegiatan keagamaan. Anies mengatakan, banyak kegiatan di rumah keagamaan yang menjaga moral warga sehingga membantu peran pemerintah dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat.

"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti Majelis Taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies saat acara Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8) kemarin.

Selain Majelis Taklim, kata Anies, ada juga rumah kegiatan keagamaan seperti tempat untuk pendidikan agama sore bagi anak yang paginya sekolah umum, sorenya sekolah agama di rumah-rumah. Untuk mendapatkan bebas pajak ini, pengurus rumah kegiatan keagamaan perlu mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama. Melakukan verifikasi benar bahwa tempat ini dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan," tambah Anies.

Selain mendapat verifikasi dari Kemenag, dalam Bab II Kebijakan Pengenaan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) disebutkan syarat dan cara mengurus rumah ibadah agar mendapat pajak gratis.

Berikut syarat dan cara mengurus rumah ibadah di Jakarta agar dapat pajak gratis:

Pasal 2:

(1). Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2.

(2). Pemberian 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan diberikan kepada kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pada objek pajak yang bersifat komersial atau lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya diperuntukkan kegiatan komersial.

Pasal 3

(1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek pajak untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan;

b. SPPT PBB-P2 atas objek yang dirnohonkan;

c. surat keterangan terdaftar yang terbaru dani Kementerian Agama; dan

d. rekomendasi dani Biro Pendidikan dan Mental Spiritual per objek pajak.

(3) Pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang surat keterangan terdaftar atas Kegiatan Keagamaan dani Kementerian Agama masih berlaku.

(4) Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonlinejakarta.gold.

(5) Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun oleh Biro Pendidikan Mental dan Spiritual

(6) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.

(2) Setelah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan:

a. keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi.

b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi.

(3) Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

(4) Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 5

(1) Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru pada Kementerian Agama, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mi.

(2) Dikecualikan dani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun- tahun pajak sebelum tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru dani Kementerian Agama.

(3) Terhadap tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pasal 6

Keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aya-,

(2) huruf a dapat dibatalkan dan atas objek dimaksud menjadi terutang PBB-P2.

(2) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.

Baca Selengkapnya
Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan di Jakarta, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya

Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan di Jakarta, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya

Selain layanan hapus tato, juga diadakan kajian Islam dan buka puasa bersama

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan

Ternyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan

Untuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.

Baca Selengkapnya
Anies Pertanyakan Dasar Pemerintah Uji Coba Program Makan Siang Gratis

Anies Pertanyakan Dasar Pemerintah Uji Coba Program Makan Siang Gratis

Ada persoalan ketika pemerintah seperti memfasilitasi program Makan Siang Gratis.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Penemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya di Jakarta, Angkutan Mudik Gratis Ternyata juga Tersedia di Bontang dan Samarinda

Tak Hanya di Jakarta, Angkutan Mudik Gratis Ternyata juga Tersedia di Bontang dan Samarinda

Program ini juga upaya mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan di jalan raya selama masa mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar 9 Negara yang Sudah Terapkan Program Makan Siang Gratis seperti Rencana Prabowo-Gibran

Daftar 9 Negara yang Sudah Terapkan Program Makan Siang Gratis seperti Rencana Prabowo-Gibran

Sejumlah negara ternyata sudah menerapkan kebijakan pemberian makan gratis untuk anak sekolah sejak tahun 1940-an.

Baca Selengkapnya
Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU

Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU

Di balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.

Baca Selengkapnya