Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geram Soal Rekomendasi Formula E, Ketua DPRD 'Semprot' Kadis Kebudayaan DKI

Geram Soal Rekomendasi Formula E, Ketua DPRD 'Semprot' Kadis Kebudayaan DKI Ketua DPRD DKI Prasetio di Polda Metro. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi gusar dengan sikap Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana terkait surat rekomendasi Gubernur Anies Baswedan kepada Kementerian Sekretaris Negara. Edi menuding tidak ada komunikasi baik antara Anies dan para anak buahnya.

Politisi PDIP itu bahkan menyatakan surat yang dikirimkan kepada Kemensesneg ilegal karena tidak adanya kejelasan antara peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Edi juga gusar Iwan tak menjelaskan lengkap mengenai sengkarut surat rekomendasi.

"Pak Iwan kalau bicara di media hati-hati. Pak Iwan tahu Pemda enggak? Ada apa aja di Pemda? Ucapan bapak begitu hebatnya, ini urusan pribadi, dapur bapak sendiri. Tolong ucapan itu hari ini di hadapan mata saya tarik itu ucapan," ujar Prasetyo dalam rapat Komisi E DPRD bersama Dinas Olahraga, Dinas Kebudayaan, Ketua TACB, dan Ketua TSP, Rabu (19/2).

Edi mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov menggelar Formula E di Monas. Dalam surat tersebut mengatakan rekomendasi diperoleh dari TACB, namun nyatanya tidak demikian.

"Masalah TACB, TSP ini kan bisa diajak ngomong lah, bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru kita ada statement. Ini enggak, semua statement kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong dong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetyo.

Bahkan dia menganggap surat yang telah dikirimkan Gubernur kepada Kemensesneg ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi Pemprov melaksanakan Formula E di kawasan Monas.

"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal," tandasnya.

Kadis Kebudayaan Minta Maaf

Iwan, akhirnya menyampaikan permintaan maafnya atas ucapan selama ini menanggapi polemik surat menyurat Gubernur terkait Formula E di kawasan Monas.

"Saya menyampaikan permohonan maaf bilamana ada ucapan lisan saya yang tertulis pada akhirnya di media menyinggung perasaan bapak ketua dewan," kata Iwan.

Sementara itu, dalam rapat tersebut juga dijelaskan fungsi TACB dan TSP berbeda. Untuk TACB, memiliki tugas menentukan layak tidaknya satu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya menurut Iwan ada dalam kapasitas dan keahlian.

Anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan advisory Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi tim sidang pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan, hanya saja menurut Iwan dalam pelaksanaan Formula E tim sidang pemugaran dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI jelang perhelatan ajang mobil balap listrik pada Juni mendatang. Karena, anggota TSP terdiri dari sejumlah ahli.

Iwan enggan membeberkan masukan apa saja yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tersebut.

"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masa detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," tukasnya.

Tarik Ulur Pelaksaan Formula E

Pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tarik ulur. Kementerian Sekretaris Negara, sebagai ketua pengarah pembangunan berdasarkan Keppres 25/1995, sempat melarang Formula E dilaksanakan di Monas.

Dua hari setelah larangan itu, Kemensesneg membolehkan acara itu di Monas dengan sejumlah catatan-catatan.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa (11/2).

Surat yang dikirimkan disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 meter, rute searah jarum jam dengan 11 tikungan.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganteng & Berkumis Tebal, Ini Sosok Ayah Anies Baswedan Ternyata Tiap Pagi Menimba Air dari Sumur
Ganteng & Berkumis Tebal, Ini Sosok Ayah Anies Baswedan Ternyata Tiap Pagi Menimba Air dari Sumur

Pahlawan Nasional AR Baswedan ini sering mengajarkan cara merawat motor vespa kepada anak-anaknya ketika sedang libur.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Baca Selengkapnya
Besok, Gibran Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day
Besok, Gibran Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day

TKN Prabowo-Gibran sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Bawaslu yang diterima di sekretariat di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (2/1) sore.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Datangi Prajurit di Perbatasan, Kasad Beri Pesan Mendalam 'Fokus, Ingat Ada Anak Istri Menunggu'
Datangi Prajurit di Perbatasan, Kasad Beri Pesan Mendalam 'Fokus, Ingat Ada Anak Istri Menunggu'

Isinya seputar profesionalisme, fokus, hingga keluarga.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP

Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.

Baca Selengkapnya
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan

Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.

Baca Selengkapnya