Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjil Genap Motor Berlaku Tergantung Evaluasi Minggu Pertama PSBB Transisi

Ganjil Genap Motor Berlaku Tergantung Evaluasi Minggu Pertama PSBB Transisi kemacetan pasca himbauan bekerja di rumah. ©2020 Merdeka.com/Aria Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem ganjil genap terhadap sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.

Terkait itu, implementasi kebijakan ganjil genap masih menunggu evaluasi pelaksanaan PSBB masa transisi di minggu pertama. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Disinggung mengenai ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua, Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap pada pekan pertama PSBB transisi belum berlaku.

Sebab, Dinas Perhubungan akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi volume kendaraan yang berlalulintas, dan kendaraan umum.

"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ujar Syafrin dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (7/6).

Dia pun tidak secara spesifik evaluasi tersebut akan berpengaruh terhadap penerapan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan bermotor roda dua. Menurutnya, evaluasi lali lintas pekan pertama masa transisi berlaku untuk pelaksanaan ganjil genap secara umum.

"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak. Pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi," tandasnya.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang PSBB DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6/2020).

Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."

Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.

Baca Selengkapnya
Laksanakan Tugas, Mayjen Kunto Arief Pakai Motor Bareng Istri ke Sumedang ketemu Gen Z
Laksanakan Tugas, Mayjen Kunto Arief Pakai Motor Bareng Istri ke Sumedang ketemu Gen Z

Saat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Geng Motor Bersajam Masuk   Markas TNI AU di Halim Perdanakusuma,   Langsung 'Digulung' Tentara
Detik-detik Geng Motor Bersajam Masuk Markas TNI AU di Halim Perdanakusuma, Langsung 'Digulung' Tentara

Momen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya

Pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia
Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia

Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Hasil Survei: Pendukung Tak Gentar, Kita Temui Rakyat
Ganjar Soal Hasil Survei: Pendukung Tak Gentar, Kita Temui Rakyat

"Jadi silakan survei dirilis, tapi Ganjar-mahfud dan seluruh pendukungnya tidak pernah gentar," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya