Ganjil Genap Motor Berlaku Tergantung Evaluasi Minggu Pertama PSBB Transisi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem ganjil genap terhadap sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Terkait itu, implementasi kebijakan ganjil genap masih menunggu evaluasi pelaksanaan PSBB masa transisi di minggu pertama. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Disinggung mengenai ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua, Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap pada pekan pertama PSBB transisi belum berlaku.
Sebab, Dinas Perhubungan akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi volume kendaraan yang berlalulintas, dan kendaraan umum.
"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ujar Syafrin dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (7/6).
Dia pun tidak secara spesifik evaluasi tersebut akan berpengaruh terhadap penerapan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan bermotor roda dua. Menurutnya, evaluasi lali lintas pekan pertama masa transisi berlaku untuk pelaksanaan ganjil genap secara umum.
"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak. Pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi," tandasnya.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang PSBB DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6/2020).
Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnya"Jadi silakan survei dirilis, tapi Ganjar-mahfud dan seluruh pendukungnya tidak pernah gentar," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca Selengkapnya