Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon ingatkan Anies-Sandi agar hentikan reklamasi

Fadli Zon ingatkan Anies-Sandi agar hentikan reklamasi Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan sekaligus menagih janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Langkah ini menyusul keputusan pemerintah mencabut penghentian sementara (moratorium) proyek tersebut setelah masalah administrasi dipenuhi pengembang.

"Iya kan janjinya itu. Menurut saya kalau berjanji harus ditepati," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

Fadli menilai pemerintah inkonsisten karena memutuskan melanjutkan proyek reklamasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Pemerintah seharusnya menunggu Anies-Sandiaga dilantik terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium reklamasi.

"Ini menunjukkan inkonsistensi kita dalam membuat kebijakan, selera penguasa tergantung pada situasi bukan kepentingan yang lebih besar. Seharusnya tunggu dulu gubernur dan wakil gubernur baru dilantik, kebijakannya tentang reklamasi ini," tegasnya.

Menurut Fadli, penghentian sementara proyek itu sudah tepat karena harus dikaji dalam berbagai aspek. Mulai dari sisi analisis dampak lingkungan (amdal), ekonomi dan lainnya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuding ada kepentingan politik dan intervensi pengusaha sehingga pemerintah melanjutkan kembali proyek reklamasi.

"Jadi jangan berubah-ubah sebab sekarang ini sangat mudah sekali untuk berubah rubah jadi seperti sangat kental sekali nuansa politisnya. Politisi bisa memiliki keberpihakan terhadap pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan. Hal ini setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut, Sabtu (7/10)

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP