Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Sudah Kirim Surat Pemecatan Viani Limardi ke KPUD Jakarta

DPRD DKI Sudah Kirim Surat Pemecatan Viani Limardi ke KPUD Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta serahkan LHKPN. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, surat pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Akan tetapi, Pras panggilan akrab Prasetio, tak ingat kapan surat pemberhentian Viani dikirim ke KPUD DKI. Menurutnya, hal tersebut bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.

"Ke KPUD, detailnya tanya Sekwan ya," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, pihaknya tak mau mengomentari lebih jauh perihal kemelut partai yang didirikan Grace Natalie itu.

Hal itu karena PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan surat pemberhentian Viani sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021.

Viani sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021 sebesar Rp1 triliun. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.

Pihak yang digugat Viani yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

"Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan Viani juga melaporkan," paparnya.

Proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Ketika Ketua DPRD telah menerima surat, Prasetio akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Di KPUD, Ketua DPRD DKI Jakarta akan meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani.

Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat. Lalu, Prasetio akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI.

Selanjutnya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya. Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Persilakan Anies Baswedan Daftar Bakal Calon Gubernur Jakarta
PDIP Persilakan Anies Baswedan Daftar Bakal Calon Gubernur Jakarta

DPD PDIP DKI Jakarta tengah menjaring bakal cagub-cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan
PDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan

PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya