DPRD DKI Sudah Kirim Surat Pemecatan Viani Limardi ke KPUD Jakarta
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, surat pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Akan tetapi, Pras panggilan akrab Prasetio, tak ingat kapan surat pemberhentian Viani dikirim ke KPUD DKI. Menurutnya, hal tersebut bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.
"Ke KPUD, detailnya tanya Sekwan ya," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, pihaknya tak mau mengomentari lebih jauh perihal kemelut partai yang didirikan Grace Natalie itu.
Hal itu karena PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan surat pemberhentian Viani sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021.
Viani sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021 sebesar Rp1 triliun. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.
Pihak yang digugat Viani yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
"Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan Viani juga melaporkan," paparnya.
Proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Ketika Ketua DPRD telah menerima surat, Prasetio akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Di KPUD, Ketua DPRD DKI Jakarta akan meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani.
Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat. Lalu, Prasetio akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI.
Selanjutnya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya. Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD PDIP DKI Jakarta tengah menjaring bakal cagub-cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya