Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI nilai keputusan Anies memberikan kepastian reklamasi

DPRD DKI nilai keputusan Anies memberikan kepastian reklamasi burung di pesisir Jakarta kian terancam punah. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mengoptimalkan empat pulau reklamasi dinilai akan memberikan kepastian hukum. Selain itu, upaya tersebut dinilai akan mendorong investasi tumbuh lebih besar di ibukota.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto mengatakan, kelanjutan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta harus segera diatur dalam hukum yang memberikan kepastian.

"Harus direkonstruksi ulang tata ruangnya dalam perspektif kekinian karena prosesnya sudah sangat panjang dari mulai zaman Pak Soeharto dulu berlanjut hingga sekarang. Tentunya perspektif kebutuhan tata ruang untuk masyarakat Jakarta juga sudah berbeda," katanya, Rabu (3/10).

Perda tata ruang tersebut, menurut Bambang, harus mengakomodasi kepentingan tiga pihak yakni Pemprov DKI Jakarta, DPRD yang mewakili warga Jakarta dan juga pemerintah pusat.

Anies Baswedan telah memberikan izin empat pulau reklamasi yakni Pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II). Sedangkan izin 13 pulau reklamasi lainnya dicabut.

Kendati sudah memberikan izin empat pulau reklamasi, pemerintah DKI Jakarta belum memutuskan bentuk pemanfaatan pulau-pulau tersebut karena menunggu terbitnya peraturan daerah tata ruang yang baru.

"Penyusunan Perda harus cepat dan dalam hal ini kami dari DPRD siap untuk membahas itu, tinggal bagaimana dari pihak eksekutif," jelas Bambang.

Dia berharap, tata ruang pulau-pulau reklamasi tersebut dibuat sedemikian agar memenuhi segala aspek kebutuhan masyarakat, seperti tata ruang pemukiman yang seimbang, sektor industri, fasilitas publik, lingkungan hidup, keamanan hingga kepentingan nelayan di sekitar pulau reklamasi.

"Kerugian materil karena keterlambatan dari pengembang, yang sifatnya bisa diganti secara hukum bisa dilakukan, misalnya pajak yang sudah dibayar bisa dikembalikan," ungkap Bambang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saifullah menegaskan, proyek reklamasi di empat pulau yang sudah terbangun akan dilanjutkan. Namun peruntukannya untuk kegiatan komersial kurang dari 50 persen.

"Persentasenya 51 persen untuk pengembang dan 49 persen untuk pemerintah DKI. Namun praktiknya yang 51 persen itu masih dikurangi dengan fasilitas jalan dan penghijauan. Yang bisa dijual kurang dari 50 persen lahan yang direklamasi," katanya.

Peruntukan pulau reklamasi secara detil akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Raperda itu salah satunya akan berisi tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Dalam perjalanannya, proyek reklamasi ini sering menuai kontroversi dan memunculkan gugatan. Sampai akhirnya pada tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Peninjauan Kembali (PK) No 12/PK/TUN/2011 terkait reklamasi Jakarta. Dalam putusannya MA memutuskan bahwa reklamasi sah, legal dan layak untuk dilanjutkan karena tidak menabrak kaidah lingkungan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Termasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024
Termasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024

Sampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki

Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya